Mataram (ANTARA) - Terdakwa Liliana Hidayat memaparkan asal-usul uang suap Rp1,2 miliar yang diberikan kepada pihak Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pemaparan asal-usul uang suap sebanyak Rp1,2 miliar itu disampaikan Liliana dalam sidang pemeriksaan terdakwanya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
"Sumber uang itu diambil dari rekening PT WBI (Wisata Bahagia Indonesia) yang ada di Bank OCBC NSP, Denpasar. Itu uang Rp725 dari dua rekening disana," ujarnya.
Uang yang disetorkan pertama dalam tas ransel itu dicairkannya pada 24 Mei 2019 melalui Bank OCBC NSP Cabang Mataram.
Uang tersebut, jelasnya, merupakan uang bulanan yang biasa disetorkan oleh anak perusahaan PT WBI yang berada di Singapura, yakni T-ierra Group Pte Ltd yang berada dibawah pimpinan bosnya, Dwayne Lee Hill.
"Sebenarnya uang itu disiapkan untuk pembangunan vila di atas lahan milik PT WBI. Jadi uang itu adalah uang PT WBI yang saya pinjam untuk kasus ini," ucap Liliana.
Pencairannya, kata dia, langsung oleh dirinya yang bertindak sebagai Direktur PT WBI untuk pemilik saham properti di Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.
"Jadi pencairannya sudah seizin bos saya," katanya.
Selain uang yang ditarik dari Bank OCBC NSP, uang setoran kedua dengan jumlah Rp473 juta, dia ambil dari brankas PT WBI yang ada di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Pemaparan asal-usul uang suap sebanyak Rp1,2 miliar itu disampaikan Liliana dalam sidang pemeriksaan terdakwanya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
"Sumber uang itu diambil dari rekening PT WBI (Wisata Bahagia Indonesia) yang ada di Bank OCBC NSP, Denpasar. Itu uang Rp725 dari dua rekening disana," ujarnya.
Uang yang disetorkan pertama dalam tas ransel itu dicairkannya pada 24 Mei 2019 melalui Bank OCBC NSP Cabang Mataram.
Uang tersebut, jelasnya, merupakan uang bulanan yang biasa disetorkan oleh anak perusahaan PT WBI yang berada di Singapura, yakni T-ierra Group Pte Ltd yang berada dibawah pimpinan bosnya, Dwayne Lee Hill.
"Sebenarnya uang itu disiapkan untuk pembangunan vila di atas lahan milik PT WBI. Jadi uang itu adalah uang PT WBI yang saya pinjam untuk kasus ini," ucap Liliana.
Pencairannya, kata dia, langsung oleh dirinya yang bertindak sebagai Direktur PT WBI untuk pemilik saham properti di Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.
"Jadi pencairannya sudah seizin bos saya," katanya.
Selain uang yang ditarik dari Bank OCBC NSP, uang setoran kedua dengan jumlah Rp473 juta, dia ambil dari brankas PT WBI yang ada di Wyndham Sundancer Lombok Resort.