Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih memilih pembinaan ketimbang mencabut hak pelajar penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi yang terbukti melakukan aksi demonstrasi dan bertindak kriminal di sekitar Gedung DPR.
"Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh," kata Anies di Jakarta, Rabu.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono pada Selasa (1/10) yang saat itu hari terakhirnya menjabat, mengatakan bahwa pelajar bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan KJP, jika pelajar yang bersangkutan terbukti bersalah dan melakukan tindakan kriminal saat demonstrasi.
Kebijakan tersebut, kata Anies, karena jika ada anak yang bermasalah, seharusnya anak itu dididik lebih baik di sekolahnya, bukan mencabut KJP-nya hingga mengeluarkan siswa dari sekolah, karena itu dinilainya merupakan konsep yang salah.
"Pemerintah kan bertanggung jawab untuk memastikan pendidikan setiap anak. Dan terkait dengan KJP itu begitu, anak ini sulit sekolah karena tidak ada biaya," katanya.
"Kalau kemudian tanggung jawab kita ialah menyekolahkan mereka lalu KJP-nya dicabut, bisa sekolah dari mana nanti? Kan justru tidak sejalan dengan tujuan pemerintah mendidik semua anak," tutur dia.
Anies mengatakan masyarakat tidak perlu cemas dengan anggapan ketiadaan efek jera pada pelajar yang terlibat demonstrasi dan bertindak kriminal yang diselesaikan melalui jalan pendidikan.
Jikapun terbukti melakukan tindak kriminal, Anies mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab pihak Kepolisian. Namun tanggung jawab pendidikan tetap harus diberikan pemerintah.
"Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hukum kita. Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut hak penerimaan program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang mengikuti kegiatan demonstrasi di sekitar Gedung DPR dan terbukti melakukan tindak kriminal.
"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJPnya. Tapi kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari kepolisian, kita nasihati, dan KJP-nya tetap jalan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono di Jakarta, Selasa.
KJP merupakan program DKI untuk membiayai pelajar yang kurang mampu dalam mengenyam pendidikan hingga tamat SMA/SMK dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Ratiyono memastikan pihaknya tidak akan memberhentikan KJP begitu saja, namun mempertimbangkan sisi ekonomi keluarga pelajar tersebut.
"Kalau dihentikan udah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya, tapi tetap diingatkan kamu udah miskin jangan ikut-ikutan," ujar dia.
"Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh," kata Anies di Jakarta, Rabu.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono pada Selasa (1/10) yang saat itu hari terakhirnya menjabat, mengatakan bahwa pelajar bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan KJP, jika pelajar yang bersangkutan terbukti bersalah dan melakukan tindakan kriminal saat demonstrasi.
Kebijakan tersebut, kata Anies, karena jika ada anak yang bermasalah, seharusnya anak itu dididik lebih baik di sekolahnya, bukan mencabut KJP-nya hingga mengeluarkan siswa dari sekolah, karena itu dinilainya merupakan konsep yang salah.
"Pemerintah kan bertanggung jawab untuk memastikan pendidikan setiap anak. Dan terkait dengan KJP itu begitu, anak ini sulit sekolah karena tidak ada biaya," katanya.
"Kalau kemudian tanggung jawab kita ialah menyekolahkan mereka lalu KJP-nya dicabut, bisa sekolah dari mana nanti? Kan justru tidak sejalan dengan tujuan pemerintah mendidik semua anak," tutur dia.
Anies mengatakan masyarakat tidak perlu cemas dengan anggapan ketiadaan efek jera pada pelajar yang terlibat demonstrasi dan bertindak kriminal yang diselesaikan melalui jalan pendidikan.
Jikapun terbukti melakukan tindak kriminal, Anies mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab pihak Kepolisian. Namun tanggung jawab pendidikan tetap harus diberikan pemerintah.
"Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hukum kita. Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut hak penerimaan program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang mengikuti kegiatan demonstrasi di sekitar Gedung DPR dan terbukti melakukan tindak kriminal.
"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJPnya. Tapi kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari kepolisian, kita nasihati, dan KJP-nya tetap jalan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono di Jakarta, Selasa.
KJP merupakan program DKI untuk membiayai pelajar yang kurang mampu dalam mengenyam pendidikan hingga tamat SMA/SMK dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Ratiyono memastikan pihaknya tidak akan memberhentikan KJP begitu saja, namun mempertimbangkan sisi ekonomi keluarga pelajar tersebut.
"Kalau dihentikan udah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya, tapi tetap diingatkan kamu udah miskin jangan ikut-ikutan," ujar dia.