Mataram (ANTARA) - Narapidana narkotika asal Perancis, Dorfin Felix, yang menerima vonis penjara 19 tahun, akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kategori super maximum security (pengamanan super ketat).
Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji di Mataram, Selasa menjelaskan, pertimbangan untuk memindahkan Dorfin ke lapas yang memiliki pengamanan super ketat dilihat dari statusnya dia sebagai narapidana berkategori high risk (berisiko tinggi).
"Itu yang menjadi pertimbangan utamanya, dia kategori narapidana high risk," kata Tri Saptono.
Selain dilihat dari vonis yang dijalaninya 19 tahun, narapidana kategori high risk melekat pada Dorfin karena dipandang sebagai seorang narapidana yang cenderung menciptakan gangguan kamtibmas selama berada dalam sel tahanan.
"Yang pertama itu kan dia berhasil kabur dari Rutan Polda NTB. kemudian untuk kali keduanya, kemarin dari kamar selnya di sini dia berusaha kabur lagi," ujarnya.
Namun demikian, rencana pemindahan Dorfin ke lapas dengan dengan pengamanan super ketat tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Lapas Mataram. Melainkan keputusan itu harus melalui persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Jadi bentuknya dari kami ini rekomendasi yang akan dibawa ke dalam sidang TPP itu. Hasilnya nanti yang kemudian akan kita sampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ucapnya.
Lebih lanjut, sidang TPP yang diikuti oleh seluruh unsur penilaian sikap dan kepribadian narapidana selama berada dalam sel tahanan akan terlaksana dalam periode pekan ini. Rencana pemindahan Dorfin juga akan menjadi salah satu materi pembahasan sidang TPP.
"Biasanya dalam kurun waktu dua pekan, ya bulan ini lah kemungkinan sudah ada hasil," ujarnya.
Terkait dengan komunikasi dengan pihak Dorfin, Lapas Mataram dikatakan telah bertemu dengan Kedutaan Besar Perancis. Dari hasil komunikasinya, Kedubes Perancis yang sudah datang berkunjung sangat mendukung langkah yang telah dijalankan Lapas Mataram.
"Dari kedubesnya setuju dengan cara penanganan kita terhadap warganya. Dari mereka juga tidak keberatan untuk rencana pemindahannya," kata Tri Saptono.
Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji di Mataram, Selasa menjelaskan, pertimbangan untuk memindahkan Dorfin ke lapas yang memiliki pengamanan super ketat dilihat dari statusnya dia sebagai narapidana berkategori high risk (berisiko tinggi).
"Itu yang menjadi pertimbangan utamanya, dia kategori narapidana high risk," kata Tri Saptono.
Selain dilihat dari vonis yang dijalaninya 19 tahun, narapidana kategori high risk melekat pada Dorfin karena dipandang sebagai seorang narapidana yang cenderung menciptakan gangguan kamtibmas selama berada dalam sel tahanan.
"Yang pertama itu kan dia berhasil kabur dari Rutan Polda NTB. kemudian untuk kali keduanya, kemarin dari kamar selnya di sini dia berusaha kabur lagi," ujarnya.
Namun demikian, rencana pemindahan Dorfin ke lapas dengan dengan pengamanan super ketat tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Lapas Mataram. Melainkan keputusan itu harus melalui persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Jadi bentuknya dari kami ini rekomendasi yang akan dibawa ke dalam sidang TPP itu. Hasilnya nanti yang kemudian akan kita sampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ucapnya.
Lebih lanjut, sidang TPP yang diikuti oleh seluruh unsur penilaian sikap dan kepribadian narapidana selama berada dalam sel tahanan akan terlaksana dalam periode pekan ini. Rencana pemindahan Dorfin juga akan menjadi salah satu materi pembahasan sidang TPP.
"Biasanya dalam kurun waktu dua pekan, ya bulan ini lah kemungkinan sudah ada hasil," ujarnya.
Terkait dengan komunikasi dengan pihak Dorfin, Lapas Mataram dikatakan telah bertemu dengan Kedutaan Besar Perancis. Dari hasil komunikasinya, Kedubes Perancis yang sudah datang berkunjung sangat mendukung langkah yang telah dijalankan Lapas Mataram.
"Dari kedubesnya setuju dengan cara penanganan kita terhadap warganya. Dari mereka juga tidak keberatan untuk rencana pemindahannya," kata Tri Saptono.