Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat telah membayar santunan sebesar Rp157,59 miliar kepada korban luka-luka dan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya selama periode 2015 hingga 2019.

Kepala Jasa Raharja Cabang NTB, Mulyadi, di Mataram, Kamis menjelaskan, PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 jo PP Nomor 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Baik Darat, Laut, Danau, Penyeberangan dan Udara.

Tugas Jasa Raharja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 jo PP Nomor 18 tahun 1965 tentang Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Seluruh Kendaraan Bermotor.

"Dana-dana tersebut dikelola oleh Jasa Raharja untuk pembayaran santunan meninggal dunia, biaya perawatan di rumah sakit, biaya penguburan dan santunan cacat tetap sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menyebutkan total santunan sebesar Rp157,59 miliar yang sudah dibayarkan terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp100,42 miliar, biaya perawatan luka-luka (termasuk manfaat tambahan berupa biaya ambulance dan P3K) sebesar Rp54,55 miliar, santunan cacat tetap Rp2.52 miliar, dan biaya penguburan Rp84 juta.

Khusus pada 2019, Jasa Raharja Cabang NTB telah membayarkan santunan sebesar Rp40,50 miliar.

Santunan untuk keluarga korban meninggal dunia yang dibayarkan pada 2019 mengalami penurunan sebesar 2,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Begitu juga dengan pembayaran santunan biaya penguburan menurun sebesar 71,43 persen, dan manfaat tambahan mobil ambulans dan P3K menurun 10,09 persen.

Sedangkan pembayaran santunan korban luka-luka mengalami kenaikan sebesar 7,14 persen, dan santunan korban cacat tetap mengalami kenaikan sebesar 33,14 persen.

"Pada periode 2017 sampai dengan 2019, terdapat kenaikan pembayaran santunan yang cukup signifikan. Hal itu disebabkan kenaikan besaran santunan dana kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 tahun 2017," ucap Mulyadi.

Jasa Raharja, kata dia, terus berupaya meningkatkan pelayanan seperti percepatan pembayaran santunan meninggal dunia yang selesai dalam waktu 1,7 hari dari target 6 hari dan realisasi penyelesaian berkas santunan yang dapat diselesaikan dalam waktu 27 menit dari target 2 jam.

Jasa Raharja Cabang NTB juga melakukan berbagai inovasi dalam hal peningkatan kualitas layanan, seperti penerbitan surat jaminan elektronik dan bekerja sama dengan kepolisian untuk mendapatkan data kecelakaan lalu lintas secara daring (IRSMS).

Selain itu, menjalin kerja sama dengan 29 rumah sakit di NTB, sehingga data korban kecelakaan lalu lintas dapat langsung diakses oleh petugas "mobile service" melalui aplikasi MOVIS pada gawai tab.

"Korban dapat langsung ditindaklanjuti selama 24 jam dan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan serta rumah sakit melalui aplikasi insiden yang bisa di monitor setiap waktu," kata Mulyadi.



 

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024