Jambi, Jambi (ANTARA) - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifl,i dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi mengakui anggota dewan saat itu meminta uang Rp200 juta kepada dia melalui Apif Firmansyah untuk uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.
Hal itu disampaikan Zumi Zola dalam kesaksian di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa, di hadapan majelis hakim diketuai Yadri Roni SH, dengan agenda sebagai saksi untuk sidang terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhamadiyah anggota dewan periode 2014-2019.
"Waktu itu Apif menghadap saya dan dia bilang anggota dewan minta uang Rp200 juta, saya bingung cari duit kemana," kata Zumi Zola, di persidangan tersebut.
Namun oleh Apif dikatakan bahwa saat itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dody Irawan, sedang mencari dana tersebut dan dikatakannya saat itu Dody menyebutkan dana dari para kontraktor.
"Kata Pak Dody dananya dari Kontraktor," sebut Zumi Zola yang juga menyebutkan bahwa dirinya juga sempat ditemui di rumah dinas terkait adanya anggota dewan yang belum mendapat jatah ketok palu APBD Jambi 2017.
Untuk memastikan aliran dana yang terkumpul melalui para kontraktor tersebut, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni pada kontraktor untuk dimintai keterangannya di persidangan tersebut.
Jaksa KPK mengahadirkan sejumlah saksi dia antaranya Zumi Zola bersama saksi lainnya yang merupakan para kontraktor di Jambi yang menyiapkan atau membantu dana uang suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Saksi para kontraktor yang dihadirkan untuk terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah tersebut adalah Joe Fandy Yoseman alias Asiang, Hasanudin, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendri Arion alias Akeng, Ismael Alia Mael, Rudy Lidra, Yosan Tonius Alias Atong, Musa Efendi, Hardono Alias Aliang dan Agus Rubiyanto alias Agus Triman.
Jaksa KPK, Iskandar Marwoto, mengatakan, mereka menghadirkan Zumi Zola dan para kontraktor untuk mengungkap aliran dana yang dikumpulkan guna uang ketok palu pengesahan APBD Jambi.
Dalam kesaksianya para kontraktor, ketua majelis hakim Yandri Roni sempat marahi kepada para saksi agar berkata jujur dalam persidangan dan jangan mempersulit diri sendiri karena para saksi sudah disumpah dan juga sudah memberikan keterangannya dihadapan penyidik KPK.
Dalam persidangan terungkap untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif Firmansyah sejak Januari hingga Maret 2017 meminta Kadis PUPR Jambi, Dody Irawan dan Muhammad Imanuddin alias Iim menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9.125.000.000,00, yakni masing-masing dari Joe Fandy alias Asiang sejumlah Rp1,5 miliar, saksi Hardono alias Aliang Rp1 miliar, Kendry Arion alias Akeng, Rudi Lidra, Ismalin alias Mael masing-masing sebesar Rp500 juta.
Hal itu disampaikan Zumi Zola dalam kesaksian di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa, di hadapan majelis hakim diketuai Yadri Roni SH, dengan agenda sebagai saksi untuk sidang terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhamadiyah anggota dewan periode 2014-2019.
"Waktu itu Apif menghadap saya dan dia bilang anggota dewan minta uang Rp200 juta, saya bingung cari duit kemana," kata Zumi Zola, di persidangan tersebut.
Namun oleh Apif dikatakan bahwa saat itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dody Irawan, sedang mencari dana tersebut dan dikatakannya saat itu Dody menyebutkan dana dari para kontraktor.
"Kata Pak Dody dananya dari Kontraktor," sebut Zumi Zola yang juga menyebutkan bahwa dirinya juga sempat ditemui di rumah dinas terkait adanya anggota dewan yang belum mendapat jatah ketok palu APBD Jambi 2017.
Untuk memastikan aliran dana yang terkumpul melalui para kontraktor tersebut, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni pada kontraktor untuk dimintai keterangannya di persidangan tersebut.
Jaksa KPK mengahadirkan sejumlah saksi dia antaranya Zumi Zola bersama saksi lainnya yang merupakan para kontraktor di Jambi yang menyiapkan atau membantu dana uang suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Saksi para kontraktor yang dihadirkan untuk terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah tersebut adalah Joe Fandy Yoseman alias Asiang, Hasanudin, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendri Arion alias Akeng, Ismael Alia Mael, Rudy Lidra, Yosan Tonius Alias Atong, Musa Efendi, Hardono Alias Aliang dan Agus Rubiyanto alias Agus Triman.
Jaksa KPK, Iskandar Marwoto, mengatakan, mereka menghadirkan Zumi Zola dan para kontraktor untuk mengungkap aliran dana yang dikumpulkan guna uang ketok palu pengesahan APBD Jambi.
Dalam kesaksianya para kontraktor, ketua majelis hakim Yandri Roni sempat marahi kepada para saksi agar berkata jujur dalam persidangan dan jangan mempersulit diri sendiri karena para saksi sudah disumpah dan juga sudah memberikan keterangannya dihadapan penyidik KPK.
Dalam persidangan terungkap untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif Firmansyah sejak Januari hingga Maret 2017 meminta Kadis PUPR Jambi, Dody Irawan dan Muhammad Imanuddin alias Iim menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9.125.000.000,00, yakni masing-masing dari Joe Fandy alias Asiang sejumlah Rp1,5 miliar, saksi Hardono alias Aliang Rp1 miliar, Kendry Arion alias Akeng, Rudi Lidra, Ismalin alias Mael masing-masing sebesar Rp500 juta.