Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima surat dari Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid perihal sidang perkara milik Ispan Junaidi, Kadispar Lombok Barat nonaktif, yang didakwa "minta jatah" dalam pencairan anggaran proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk.
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Selasa, mengatakan, surat yang disampaikan melalui staf Pemkab Lombok Barat itu berkaitan dengan permintaan penuntut umum kepada Bupati Lombok Barat untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang Ispan Junaidi.
"Jadi dalam suratnya, disampaikan Pak Bupati tidak dapat hadir dalam persidangan karena ada tugas kedinasan ke Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan," kata Yusuf.
Surat permintaan izin tidak hadir itu dikatakan Yusuf telah diterima secara resmi oleh pihaknya pada Senin (20/1) dan surat pemberitahuan itu sudah diteruskan ke penuntut umum.
Namun, ketidakhadiran Bupati Lombok Barat sebagai saksi dalam sidang Ispan pada hari ini bersamaan dengan permintaan penundaan yang telah disampaikan Kejari Mataram ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Alasan permintaan penundaan hingga pekan depan tersebut karena adanya kegiatan pelantikan pejabat baru di lingkup kerja Kejari Mataram.
"Jadi kita yang minta tunda, karena bersamaan dengan acara pelantikan Kasi Kejari Mataram yang digelar hari inif," ujar dia.
Karenanya, penuntut umum dikatakan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Bupati Lombok Barat. Surat tersebut masih berkaitan dengan permintaan penuntut umum kepada Bupati Lombok Barat sebagai saksi sidang Ispan.
"Iya, akan kita panggil lagi secara patut, masih sebagai saksi pada pekan depan," ucapnya.
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Selasa, mengatakan, surat yang disampaikan melalui staf Pemkab Lombok Barat itu berkaitan dengan permintaan penuntut umum kepada Bupati Lombok Barat untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang Ispan Junaidi.
"Jadi dalam suratnya, disampaikan Pak Bupati tidak dapat hadir dalam persidangan karena ada tugas kedinasan ke Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan," kata Yusuf.
Surat permintaan izin tidak hadir itu dikatakan Yusuf telah diterima secara resmi oleh pihaknya pada Senin (20/1) dan surat pemberitahuan itu sudah diteruskan ke penuntut umum.
Namun, ketidakhadiran Bupati Lombok Barat sebagai saksi dalam sidang Ispan pada hari ini bersamaan dengan permintaan penundaan yang telah disampaikan Kejari Mataram ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Alasan permintaan penundaan hingga pekan depan tersebut karena adanya kegiatan pelantikan pejabat baru di lingkup kerja Kejari Mataram.
"Jadi kita yang minta tunda, karena bersamaan dengan acara pelantikan Kasi Kejari Mataram yang digelar hari inif," ujar dia.
Karenanya, penuntut umum dikatakan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Bupati Lombok Barat. Surat tersebut masih berkaitan dengan permintaan penuntut umum kepada Bupati Lombok Barat sebagai saksi sidang Ispan.
"Iya, akan kita panggil lagi secara patut, masih sebagai saksi pada pekan depan," ucapnya.