Sakaw sabu, seorang mahasiswi di Mataram nekat curi motor

id Sakaw sabu,seorang mahasiswi,Kota Mataram,NTB

Sakaw sabu, seorang mahasiswi di Mataram nekat curi motor

Petugas kepolisian menggiring mahasiswi berinisial RU (kedua kanan), pelaku pencurian kendaraan dalam ungkap kasus di Mapolda NTB, Selasa (4/2/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Seorang mahasiswi asal Monjok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial RU (27) yang diduga kecanduan narkoba jenis sabu-sabu nekat mencuri kendaraan roda dua (sepeda motor) di wilayah Abian Tubuh.

Kabir Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan, aksinya terungkap dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Jatanras Polda NTB dan Opsnal Satintel Brimobda NTB.

"Jadi pada saat mencuri, pelaku (RU) masih dalam pengaruh narkoba. Nantinya akan dikembangkan bagaimana keterlibatannya dalam kasus narkoba," kata Artanto.

Dijelaskan bahwa RU dalam pengakuannya ke hadapan penyidik kepolisian, beraksi seorang diri. Aksi pencurian itu dilakukannya pada Rabu (8/1) siang.

Kendaraan korban yang berada di halaman rumah dengan posisi kunci masih menggantung, dengan mudahnya dibawa kabur pelaku.

Sepinya suasana di lingkungan sekitar, membuat RU yang mengaku kebetulan melintas di depan rumah korban berani melancarkan pencurian tersebut.

Kendaraan korban kemudian dibawa kabur ke indekosnya yang berada di wilayah Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasus pencuriannya, kemudian berhasil terungkap setelah kendaraan korban digunakan pacarnya berinisial PJ (48) melintas di lingkungan sekitar rumah korban.

Dari hasil perburuan lapangan, keberadaan PJ yang awalnya dicurigai sebagai pelaku terungkap. Dari penangkapan PJ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada akhirnya berhasil menangkap RU.

Menurut hasil pemeriksaannya, untuk sementara RU diduga kecanduan narkoba karena terpengaruh pacarnya, PJ. Dari hasil tes urine, terakhir kalinya RU mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada tiga hari sebelum penangkapannya.

Kini RU yang belakangan diketahui seorang mahasiswi namun masih dalam masa cuti kuliah telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.