Pengadilan Mataram menggelar sidang PK kasus korupsi merger BPR NTB

id merger pd bpr,bpr ntb,ikhwan,tim konsolidasi,manggaukang raba

Pengadilan Mataram menggelar sidang PK kasus korupsi merger BPR NTB

Terpidana kasus korupsi merger delapan perusahaan daerah menjadi PT BPR NTB tahun 2017, M Ikhwan (kiri) menghadap Majelis Hakim dalam sidang Peninjauan Kembali yang diajukannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (5/2/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi merger delapan perusahaan daerah menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat tahun 2017.

Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana M Ikhwan, mantan Ketua Tim Konsolidasi Merger PT BPR NTB yang juga mantan Direktur PD BPR Sumbawa, itu menghadirkan novum (bukti baru) dalam persidangannya yang digelar, Rabu.

"Saya ajukan bukti rekening sebagai novum," kata Ikhwan yang ditemui usai mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Dalam keterangannya, bukti rekening yang diajukan tersebut berkaitan dengan pengembalian uang dari Wakil Gubernur NTB Muh Amin yang sebelumnya berencana membantu menyelesaikan kasusnya.

"Jadi, sebelum penetapan tersangka, ada rencana dari Manggaukang selaku pengarah tim konsolidasi merger PT BPR," ujar dia.

Pada awalnya, Ikhwan diminta Manggaukang Raba, mantan Karo Ekonomi Setda Provinsi NTB, yang berperan sebagai Pengarah Tim Konsolidasi PD BPR NTB, untuk mengeluarkan Rp300 juta. Uang tersebut diminta untuk menghentikan kasusnya yang sedang berjalan di Kejati NTB.

Namun Ikhwan mengaku tidak menyanggupinya. Belakangan besar uang untuk harga penyelesaian kasus korupsinya diturunkan kembali menjadi Rp100 juta.

"Tapi saya sanggup bayar setengah, Rp50 juta saya berikan melalui Pak Mutawali (wakil ketua tim konsolidasi merger)," ujarnya.

Setelah menerima uang dari Ikhwan, Mutawali yang kini juga berstatus narapidana dalam kasus serupa mengantarkannya ke Wagub NTB yang berada di pendopo.

Namun demikian, proses hukumnya pun tetap berjalan. sampai pada akhirnya Wagub NTB mengembalikan uang Rp50 juta tersebut ke Ikhwan melalui pengiriman via rekening tabungan.

"Saya tahu uang itu dari wagub dari Mutawali. Mutawali menelpon saya dan menyatakan, uang itu akan dikembalikan Wagub karena kasus tetap berjalan," ucapnya.

Adanya bukti pengembalian uang tersebut yang kemudian menjadi dasar Ikhwan mengajukan PK ke pengadilan. Harapnya, melalui PK ini akan terungkap aktor utama.

"Saya disini hanya berjuang untuk mencari keadilan," katanya.