Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Kompol Rosa Purbo Bekti batal dikembalikan ke institusi Polri.
Polri pun sudah mengirim surat kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi berisi pernyataan bahwa Kompol Rosa tidak ditarik ke Kepolisian.
Pasalnya masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.
Kompol Rosa merupakan penyidik Polri yang ditugaskan di KPK.
"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke Kepolisian)," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Pihaknya juga menambahkan jika Mabes Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK dari KPK.
Kompol Rosa merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI-P Harun Masiku.
Harun sendiri saat ini masih buron.
Berita Terkait
Firli Bahuri jadi tersangka, KPK: semua perkara tetap lanjut
Kamis, 23 November 2023 13:36
KPK tetap minta pengacara Lukas Enembe hadiri pemeriksaan
Selasa, 29 November 2022 4:52
KPK menegaskan tetap cari tersangka Harun Masiku
Senin, 2 November 2020 11:01
Ahli: Revisi UU KPK tetap sah meski KPK tak dilibatkan
Rabu, 24 Juni 2020 20:07
Penyidik KPK Novel Baswedan akan tetap protes terhadap proses persidangan
Jumat, 12 Juni 2020 22:35
KPK usulkan pegawai tidak tetap ikuti tes ASN
Kamis, 2 Januari 2020 21:05
Ketua KPK: Tugas KPK tetap sama
Jumat, 20 Desember 2019 19:57
Tokoh masyarakat tetap ingin Perppu KPK dikeluarkan
Selasa, 12 November 2019 8:32