Jakarta (ANTARA) - Pengajar hukum media di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Sudjana SH MH, mengatakan, lembaga penyiaran tak berizin yang bersiaran di satelit dapat merugikan negara sesuai dengan UU Nomor 32/2002 tentang penyiaran.
Menurut Sudjana saat dihubungi, Kamis, lembaga penyiaran yang akan bersiaran harus mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPI dan izin dari Menkominfo termasuk lembaga penyiaran yang bersiaran di satelit.
Sudjana mengungkapkan, undang-undang tentang penyiaran menyebutkan lembaga penyiaran, baik itu lembaga publik maupun swasta, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran komunitas harus mengantongi izin.
Sudjana melanjutkan, bahwa Lembaga Penyiaran yang menggunakan satelit wajib memproses izin melalui KPID dan kemudian diajukan kepada menteri Komunikasi dan Informatika.
Lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran menurutnya dapat dianggap merugikan negara dalam penerimaan pajak.
"Sesuai dengan pasal 61 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran disebutkan bahwa besaran biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika." katanya.
Berita Terkait
KPI rilis SE untuk lembaga penyiaran sambut Ramadhan 2024
Jumat, 8 Maret 2024 11:05
Pakar Komunikasi Unram menyoroti kelemahan Lembaga Penyiaran Publik
Senin, 9 Oktober 2023 19:22
KPI minta lembaga penyiaran TV jaga netralitas
Selasa, 18 Juli 2023 20:09
KPID NTB Mengajak Lembaga Penyiaran Sukseskan Pilkada
Sabtu, 13 Januari 2018 8:24
KPA imbau lembaga penyiaran televisi berani introspeksi
Jumat, 1 April 2016 23:54
Menkominfo ajak lembaga penyiaran banyak tayangkan tuntunan
Jumat, 1 April 2016 23:45
KPID NTB dorong lembaga penyiaran kawal pilkada
Rabu, 9 Desember 2015 20:20
KPID NTB berikan anugerah kepada lembaga penyiaran
Rabu, 9 Desember 2015 14:50