Bank NTB Syariah meraih penghargaan tertinggi wajib pajak

id Bank NTB Syariah,wajib pajak berkontribusi signifikan,Ditjen Pajak

Bank NTB Syariah meraih penghargaan tertinggi wajib pajak

Kepala Kanwil DJP Nusra, Belis Siswanto (kiri dua), menyerahkan piagam penghargaan kepada Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo (kanan dua), dalam acara "Tax gathering" yang digelar di aula Rinjani Kanwil DJP Nusra, di Mataram, Rabu malam (12/2/2020). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - PT Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah meraih penghargaan tertinggi wajib pajak berkontribusi signifikan terhadap capaian realisasi penerimaan pajak pada 2019.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Nusra), Belis Siswanto, kepada Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, dalam acara "Tax gathering" yang digelar di aula Rinjani Kanwil DJP Nusra, di Mataram, Rabu malam.

"Alhamdulillah kami bersyukur bahwa DJP Nusra telah memilih kami untuk menjadi pembayar pajak terbesar pada 2019," kata Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, usai menerima piagam penghargaan.

Sebagaimana diketahui, kata dia, sejalan dengan konversi dari konvensional menjadi bank syariah, terbukti bahwa kontribusi Bank NTB Syariah kepada negara melalui pembayaran pajak tidak menurun.

Kukuh menyebutkan total pajak yang disetorkan mencapai Rp90 miliar pada 2019. Baik dalam bentuk pajak badan maupun pajak yang dipungut dari bagi hasil kepada nasabah simpanan.

"Memang ini tidak terbatas kepada pajak-pajak yang dihimpun, tetapi juga dari wajib pungut yang dilakukan terhadap proyek-proyek yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah," ujarnya.

Ia juga memperkirakan bahwa nilai setoran pajak pada 2020 akan semakin tumbuh. Hal itu sejalan dengan trend positif yang ada di NTB, di mana bisnis Bank NTB Syariah hingga Januari 2020 masih menunjukkan ke arah pertumbuhan secara proporsional.

"Kami optimis. Mudah-mudahan pembayaran pajak kami akan naik pada 2020. Perkiraan akan meningkat sekitar 5 persen sesuai dengan pertumbuhan yang akan dicapai pada tahun ini," ucapnya pula.

Sebagaimana diketahui, Bank NTB Syariah adalah bank yang memiliki kantor layanan terbanyak di NTB. Penyebarannya jauh lebih banyak dibandingkan dengan bank-bank lainnya.

Hal itu, kata Kukuh, yang menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjuk Bank NTB Syariah sebagai bank persepsi untuk menerima setoran pajak.

Penunjukan sebagai bank persepsi akan membantu masyarakat yang ingin menyetorkan pajaknya. Apalagi dengan adanya aplikasi NPN generasi ketiga untuk mendukung pembayaran pajak sudah berjalan.

Ke depannya, lanjut Kukuh, mudahan ada aplikasi yang bisa dibangun lebih progresif untuk memastikan bahwa pembayaran pajak, khususnya dari proyek-proyek yang berbasis kepada pemerintah daerah bisa dilakukan atau diterima informasinya oleh Ditjen Pajak.

"Dua minggu lalu, kami dipanggil ke Jakarta oleh Ditjen Pajak untuk segera mengaplikasikan sistem penerimaan pajak secara notifikasi daring (online). Jadi pada saat nasabah bayar, langsung terhimpun dan bisa dilangsung diketahui Ditjen Pajak di Jakarta," katanya.