Gara-gara kredit bank, warga Madapangga Bima dibacok

id Kredit bank,Bima,bacok,NTB

Gara-gara kredit bank, warga Madapangga Bima dibacok

Korban Hikmah (28) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas mendapatkan pertolongan medis di RSUD Kapuas, usai dibacok suaminya, Jumat (24/1/2020). (ANTARA/HO-Polsek Kapuas Murung)

Taliwang (ANTARA) - Seorang pria berinisial MS (21) asal Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena diduga melakukan penganiayaan terhadap A Haris (40) karena korban tidak bayar cicilan kredit bank yang mengatasnamakan ayah pelaku.

MS diamankan karena istri korban melaporkan ke Polsek Madapangga atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya yang terjadi di halaman rumah H Hasan di Desa Monggo.

Baca juga: Polisi gerebek kos-kosan di Sumbawa Barat, 4 terduga asyik pesta narkoba

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK  melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi, di Bima, Rabu, menjelaskan korban dianiaya karena tidak membayar cicilan kredit Bank yang diambil menggunakan nama ayah pelaku.

"Pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis pedang. Akibat, korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kanan," katanya.

Saat ini polisi telah mengamankan terduga beserta barang bukti sebilah pedang yang digunakan pelaku membacok korban.

Pelaku dibawa ke Mapolres Bima untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.