Taliwang (ANTARA) - Seorang pria berinisial MS (21) asal Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena diduga melakukan penganiayaan terhadap A Haris (40) karena korban tidak bayar cicilan kredit bank yang mengatasnamakan ayah pelaku.
MS diamankan karena istri korban melaporkan ke Polsek Madapangga atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya yang terjadi di halaman rumah H Hasan di Desa Monggo.
Baca juga: Polisi gerebek kos-kosan di Sumbawa Barat, 4 terduga asyik pesta narkoba
Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi, di Bima, Rabu, menjelaskan korban dianiaya karena tidak membayar cicilan kredit Bank yang diambil menggunakan nama ayah pelaku.
"Pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis pedang. Akibat, korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kanan," katanya.
Saat ini polisi telah mengamankan terduga beserta barang bukti sebilah pedang yang digunakan pelaku membacok korban.
Pelaku dibawa ke Mapolres Bima untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
Perbankan perluas penyaluran kredit ke sektor inklusif dan hijau
Rabu, 27 Maret 2024 21:14
Indonesia kembali meraih peringkat kredit dengan outlook stabil
Sabtu, 16 Maret 2024 10:24
Perumahan bisa jadi motor ekonomi dorong 173 sektor turunan
Rabu, 7 Februari 2024 21:15
BTN proyeksikan penjualan rumah tumbuh 12 persen
Rabu, 31 Januari 2024 16:20
Kredit bermasalah, Gubes Unram laporkan kasus korupsi Bank NTB Syariah ke Polda NTB
Selasa, 30 Januari 2024 15:45
Indef: Pemerintah perlu beri insentif sektor riil guna dongkrak pertumbuhan
Kamis, 28 Desember 2023 22:14
Penyaluran kredit ke industri pariwisata capai Rp128,2 triliun
Sabtu, 16 Desember 2023 6:17
LPEI dan Bank Permata perpanjang kerja sama penjaminan kredit ekspor
Kamis, 7 Desember 2023 6:09