Polisi menangkap pencuri pelampung bagang milik nelayan

id pencurian pelampung bagang,bagang nelayan,bagang adalah pondokan,polres lotim

Polisi menangkap pencuri pelampung bagang milik nelayan

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti pencurian berupa pelampung bagang milik nelayan yang berhasil diamankan dari aksi penangkapan pelaku di Dusun Gili Re, Lombok Timur, NTB, Rabu (12/2/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Petugas Satreskrim Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menangkap pria yang diduga berperan sebagai pencuri pelampung bagang (pondokan tengah laut) milik nelayan yang berada di perairan Orong Aro Inaq, wilayah Jerowaru.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan, pria dengan inisial HR alias Amaq Epi (43), ditangkap berdasarkan adanya laporan korban, pemilik bagang.

"Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa yang telah melakukan pencurian tiga pelampung bagang tersebut adalah HR alias Amaq Epi," ungkap Yogi.

Menindaklanjutinya, Tim Satreskrim Polres Lombok Timur langsung melakukan pencarian terhadap HR yang belakangan diketahui berasal dari Dusun Gili Re, Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru.

"Yang bersangkutan langsung kita jemput dirumahnya. Dari penangkapan, tim kami turut mengamankan barang bukti hasil curian berupa tiga pelampung bagang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaannya di Mapolres Lombok Timur, HR mengakui perbuatannya. Dia mengaku mengambil tiga pelampung bagang milik korban pada waktu malam hari.

"Dia melakukannya seorang diri dengan cara memotong tali penghubung bagang menggunakan sebilah parang," ucap dia.

Lebih lanjut, HR beserta barang bukti pelampung bagang yang terbuat dari gabus telah diamankan di Mapolres Lombok Timur.

Akibat perbuatannya, HR kini ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan, sesuai pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.