Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar sindikat perdagangan organ harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan barang bukti berupa kulit, taring serta tulang belulang si raja rimba itu di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya kepada ANTARA di Pekanbaru, Minggu mengatakan tiga tersangka berhasil ditangkap dari pengungkapan itu.
"Ketiga tersangka merupakan kurir yang membawa organ harimau dari Jambi ke Indragiri Hulu, Riau," kata Agung.
Ketiga tersangka yang dibekuk berikut barang bukti organ harimau tersimpan dalam karung pada Sabtu siang kemarin (15/2) itu adalah Mino (45) warga asal Balai Rejo, Kecamatan Tujuh Ilir, Jambi, Remon Tenu (57) asal Jorong, Koto Baru, Sijunjung, Sumatera Barat serta Anton (43) berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu.
Jenderal bintang dua itu mengatakan anggotanya telah melakukan penyelidikan sejak Jumat atau sehari sebelum penangkapan setelah menerima informasi pengiriman organ harimau dari Jambi ke Riau.
Dari penyelidikan itu terungkap jika organ harimau dibawa dengan menggunakan minibus Avanza berplat nomor D 1606 ABK. Polisi akhirnya berhasil menangkap mobil yang berisi tiga tersangka dan barang bukti di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu pukul 11.00 WIB.
Lebih jauh, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan dari penyelidikan sementara terungkap jika ketiga tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh pelaku berinisial H dan A. Dua inisial terakhir dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolda Riau guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Sunarto mengatakan maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ harimau sumatera karena tingginya permintaan di pasar gelap. Dia mengatakan selembar kulit harimau laku dijual hingga Rp80 juta per lembar. Begitu juga dengan tulang belulang yang mencapai Rp2 juga per kilogram serta taring Rp1 juta per item.
"Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah," ujarnya.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini," tegas Narto.
Berita Terkait
Sisa-sisa peradaban Goa Putri dan Goa Harimau
Rabu, 17 April 2024 7:40
Harimau Sumatra muncul di jalan Lintas Barat Krui Lampung
Sabtu, 10 Februari 2024 12:35
Walhi Sumut sebut segera tutup Medan Zoo usai empat ekor harimau mati
Senin, 29 Januari 2024 6:24
JPU Aceh terima vonis hakim perkara penjualan harimau
Jumat, 6 Oktober 2023 5:49
Lingkungan Semenanjung selamatkan seekor harimau malaya
Minggu, 18 Juni 2023 8:23
Ngeri! Kepala petani karet di Siak Riau terputus diduga diserang harimau
Jumat, 21 April 2023 3:02
Harimau diduga terkam ternak warga Solok Selatan
Minggu, 26 Maret 2023 13:29
Harimau di Siak kemungkinan dari Taman Nasional Zamrud
Minggu, 22 Januari 2023 15:43