Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap pelaku merupakan adik kakak dengan profesi sebagai guru berstatus PNS dan kepala desa, karena diketahui sengaja membakar bangunan Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2020.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, tersangka Bud sebagai pelaku utama yang membakar kantor desa, sedangkan WG yang membantu pelaku utama," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra saat ekspose kasus pembakaran kantor desa, di Markas Polres Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan, kepolisian telah cukup lama melakukan penyelidikan dan melibatkan Tim Puslabfor Mabes Polri untuk mengungkap kasus pembakaran Kantor Desa Neglasari yang terjadi Sabtu, 18 Januari 2020 dini hari.
Polisi, lanjut dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti hasil dari uji laboratorium forensik mencurigai dua orang pelaku yakni kepala desanya sendiri WG (43) dan kakaknya Bud (53) yang diketahui sebagai guru berstatus PNS.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan di lapangan serta diperkuat hasil uji laboratorium dari Puslabfor Mabes Polri bahwa diketahui jika kantor Desa Neglasari sengaja dibakar," kata Dony.
Ia mengungkapkan, polisi cukup mudah menangkap kedua pelaku tersebut meski tersangka Bud sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, hingga akhirnya bisa ditangkap di Bungbulang, Kabupaten Garut, Minggu (9/2).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Dony, tersangka sengaja membakar bangunan kantor desa untuk menghilangkan barang bukti berkas selama menjabat sebagai kepala desa sebelum Inspektorat memeriksa administrasi desa tersebut.
"Dua hari sebelum audit oleh Inspektorat terjadi pembakaran ini, muncul niat atau inisiatif menghilangkan barang bukti yang ada di kantor desa tersebut, seperti berkas laporan keuangan," katanya pula.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 187 KUHP tentang barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 3,1 guncang Tasikmalaya bersumber dari daratan
Jumat, 16 Februari 2024 20:42
BI dan TPID NTB pelajari inovasi Tasikmalaya kendalikan inflasi
Kamis, 25 Januari 2024 22:17
Tim Penjinat Bom Brimob sterilkan gereja jelang Natal
Minggu, 24 Desember 2023 18:30
Rute penerbangan Tasikmalaya-Jakarta buka akses ekonomi
Senin, 2 Oktober 2023 19:55
Tasikmalaya tekankan pentingnya pendidikan agama bagi anak
Senin, 31 Juli 2023 20:56
Jabar tanam seribu bibit pohon rehabilitasi lahan di Tasikmalaya
Minggu, 18 Juni 2023 5:33
Ridwan Kamil sebut Gedung Creative Center lahirkan karya hebat
Selasa, 21 Februari 2023 21:54
Atap rumah warga di Tasikmalaya runtuh dampak gempa Garut
Minggu, 4 Desember 2022 12:48