Kesal dilarang jenguk anak, seorang pria bacok mantan istri

id Pria,Bacok,Anak,Istri

Kesal dilarang jenguk anak, seorang pria bacok mantan istri

Seorang ibu rumah tangga, Hadiah (36) warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dianiaya oleh seorang pria berinisial ML (40) yang tidak lain adalah mantan suami korban di Desa Tumpu Kecamatan Bolo, Sabtu (22/2).

Taliwang (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga, Hadiah (36) warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dianiaya oleh seorang pria berinisial ML (40) yang tidak lain adalah mantan suami korban di Desa Tumpu Kecamatan Bolo, Sabtu (22/2). 

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi, Minggu, mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat korban sedang duduk di bale-bale emperan depan rumah tetangganya, Salmah. 

Tiba-tiba dari arah selatan pelaku naik ke rumah panggung Salmah untuk melihat anak kandungnya yang saat itu sedang tidur di rumah Salmah. tetapi Salmah pemilik rumah melarangnya.

"Salmah melarang pelaku naik, karena suaminya Salmah tidak ada di rumah dan ditakutkan terjadi fitnah," katanya. 

Karena larangan itu, pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut. Tidak disangka, pelaku datang kembali dan tiba-tiba menarik korban tanpa sebab hingga korban terjatuh, karena emosi, pelaku mengambil  sabit yang ada di atas bale-bale dan membacok korban, namun korban berhasil menangkis menggunakan tangan.

Korban mengalami luka robek di bagian tangan kanan antara ibu jari dan telunjuk serta robekan kepala bagian atas kiri.

Usai membacok korban, pelaku lalu meninggalkan lokasi kejadian. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Bima dan pelaku dalam pengejaran.