Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Nusa Tenggara barat (NTB) HL Saswadi diminta mundur setelah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Lombok Tengah.
"Meski sifatnya baru mendaftar, secara etika dan moral mestinya harus mundur, karena yang bersangkutan menduduki jabatan birokrasi yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM DPRD NTB, Syirajuddin, di Mataram, Selasa.
Menurut politisi PPP ini, sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat eselon II, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB itu harus bersikap profesional dan mengikuti rambu-rambu yang ada. Karena, majunya dia sebagai bakal calon kepala daerah adalah merupakan pilihan pribadinya.
"Seyogianya harus ditanggalkan, karena hidup ini pilihan. Kalau sudah kita memilih di sini yang harus memilih, makanya dalam konteks ini kota harus profesional," ujar Wakil Ketua DPW PPP NTB ini pula.
Syirajuddin khawatir jika tidak segera mundur, dikhawatirkan mereka yang masih menjabat akan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan politik. Apalagi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM banyak menghabiskan pekerjaannya di lapangan.
"Mestinya terkait persoalan ini, gubernur dan sekda harus tegas. Bukan hanya kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, tapi juga kepada pejabat yang akan maju menjadi calon kepala daerah," katanya lagi.
Pasangan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah HL Saswadi dan Ir H Dahrum menunjukkan keseriusannya ikut berkontestasi politik Tatas Tuhu Trasna. Hal itu terlihat saat menyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan ke KPU, Sabtu (22/2).
Didampingi sebanyak 300 orang pendukung, diiringi kesenian tradisional Gendang Beleq, kedua pasangan bakal calon itu melakukan registrasi yang diterima Komisioner KPUD setempat.
Komisioner Divisi Hukum KPUD Lombok Tengah Zaeroni menyampaikan bakal calon perseorangan Drs HL Saswadi dan Ir H Dahrum sudah menyerahkan persyaratan dan mengisi registrasi. Sesuai PKPU No. 16 Tahun 2019 bahwa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020.
"Syarat dukungan harus diserahkan ke KPUD berdasarkan peraturan yang berlaku," katanya lagi.
Berita Terkait
MK gelar sidang lanjutan 22 perkara sengketa hasil pilkada diantaranya Pilkada Sumbawa
Kamis, 4 Februari 2021 12:06
MK menggelar sidang lanjutan 19 perkara sengketa hasil Pilkada 2020
Selasa, 2 Februari 2021 11:36
MK menggelar sidang lanjutan 22 perkara sengketa hasil pilkada
Senin, 1 Februari 2021 11:11
MK memeriksa 28 perkara sengketa hasil Pilkada 2020
Jumat, 29 Januari 2021 10:08
MK menggelar sidang untuk 35 perkara sengketa Pilkada 2020
Selasa, 26 Januari 2021 10:44
Empat pasangan hasil pilkada di NTB ditetapkan sebagai calon terpilih
Sabtu, 23 Januari 2021 7:16
Evaluasi pelaksanaan Pilkada di NTB nisbi kondusif
Selasa, 22 Desember 2020 4:10
KPU Mataram menyiapkan bilik khusus pemilih bersuhu tubuh tinggi
Senin, 7 Desember 2020 17:52