Sembunyikan 25 paket sabu di bawah balok kayu, tersangka AF diciduk polisi saat tidur

id Paket,Sabu,NTB

Sembunyikan 25 paket sabu di bawah balok kayu, tersangka AF diciduk polisi saat tidur

Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Wahyudin mengungkap dan menangkap seorang petani AF (26) yang terbukti memiliki dan membawa Narkotika jenis Sabu di Desa Rato Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Jumat (28/2).

Taliwang (ANTARA) - Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Wahyudin mengungkap dan menangkap seorang petani AF (26) yang terbukti memiliki dan membawa Narkotika jenis Sabu di Desa Rato Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Jumat (28/2).

Dari AF polisi menyita barang bukti 25 poket sabu dengan berat brutto 7,44 gram dan netto 1,44 gram, satu buah handphone Xioami serta kotak rokok yang digunakan menyimpan sabu.

Kapalores Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi, di Bima, Jumat, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya indikasi penyalahgunaan Narkoba di Desa Rato.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Wahyudin bersama anggota langsung meluncur ke lokasi yang diduga tempat Penyalahguna Narkoba. 

Saat tiba di lokasi, pelaku sedang tidur bersama istri dan anaknya, lalu anggota menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu bungkus rokok sampurna yang berisi 25 poket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu balok di dekat kamar tidur. 

Tersangka lalu dibawa dan diamankan ke Mapolres Bima untuk menjalani proses selanjutnya.