Polda NTB menelusuri aset tersangka pencucian uang investasi Rp18 miliar

id penipuan investasi,tppu,pencucian uang,polda ntb

Polda NTB menelusuri aset tersangka pencucian uang investasi Rp18 miliar

Dirreskrimsua Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri aset (asset tracking) tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), berinisial ZA, yang diduga melancarkan modus penipuannya kepada seorang investor kawasan wisata Lombok dengan nilai saham investasi sebesar Rp18 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra di Mataram, Rabu, mengatakan, penelusuran aset tersangka dilakukan dengan pendataan seluruh harta kekayaannya yang sebagian besar telah dialihkan untuk pembelian tanah.

"Jadi aset Haji Zen (ZA) masih perlu pendalaman lagi. Perlu dihitung dengan nilai sebenarnya," kata Ekawana Putra.

Selain tanah, muncul indikasi pencucian uang telah dialihkan untuk pembelian kendaraan roda empat dan dua. Karenanya dikatakan pendataan aset milik tersangka belum selesai.

Untuk lebih menguatkan hasil penelusuran aset ini, penyidik Subdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda NTB turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sudah pakai PPATK untuk asset tracking. Telusuri sumber uang yang dipakai untuk membeli aset lain. Kita masih cari apakah dia mengaburkan asetnya dengan mengatasnamakan ke orang lain," ujarnya.

Diketahui bahwa ZA sebelumnya telah berstatus terpidana kasus penipuan dengan hukuman tiga tahun penjara, sesuai putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI.

Pria yang akrab disapa Mamiq Zen tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU senilai Rp18 miliar sesuai sangkaan pidananya pada Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam penetapannya sebagai tersangka TPPU, ZA diduga menggunakan uang hasil tindak pidana penipuannya dengan membeli sejumlah aset yang antara lain berupa 69 sertifikat sporadik untuk lahan seluas 40 hektare di kawasan Buwun Mas, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, kendaraan roda empat dan dua.

Modus penipuan dilancarkan dengan menawarkan lahan kepada investor bernama Andre Setiadi Karyadi di Pandanan dan Meang, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat serta di kawasan Pantai Surga, Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan luas keseluruhan 8 hektare.