NTB segera membuat regulasi CSR untuk perlindungan pekerja

id BPJAMSOSTEK,perlindungan pekerja,NTB

NTB segera membuat regulasi CSR untuk perlindungan pekerja

Jajaran BPJAMSOSTEK, bersama Asisten I Setda NTB, Hj Eva Nurcahyaningsih, Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar, dan Bupati Lombok Timur, H Sukiman Azmy, menyerahkan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, di Mataram, Senin (9/3/2020). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera membuat regulasi yang mengatur tentang alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membiayai pekerja non-formal kurang mampu menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Minimal regulasinya nanti dalam bentuk peraturan gubernur. Saya akan koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB," kata Asisten I Sekretariat Daerah NTB Hj Eva Nurcahyaningsih, usai pembukaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 (SIAPP82) dan penghargaan Partrana 2020, di Mataram, Senin.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan besar di NTB, yang memiliki dana CSR tidak hanya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Tapi juga bisa mengakomodir masyarakat sekitar yang menjadi pekerja non-formal.

Untuk itu, pihaknya bersama BPJAMSOSTEK akan bergerak mengunjungi perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan edukasi. Sebab, iuran untuk satu orang peserta relatif kecil, yakni Rp16.800 per bulan.

"Ini juga menjadi tugas dinas terkait, khususnya Disnakertrans harus lebih greget lagi mengajak perusahaan," ujar Eva.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, Deny Yusyulian menyebutkan masih banyak ketimpangan jumlah pekerja yang belum terlindungi.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menginisiasi untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang peduli terhadap pelindungan pekerja.

Menurut dia, yang paling penting adalah dukungan pemerintah provinsi berupa regulasi terhadap perlindungan bagi pekerja non-aparatur sipil negara. Sebab, hal itu yang menjadi fokus utama Kemenko PMK.

"Makanya, sosialisasi hari ini menjadi modal awal BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Provinsi NTB untuk sama-sama berpikir bahwa kita ini hadir dalam perlindungan bagi mereka (nonASN)," kata Deny, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat.

BPJAMSOSTEK, kata dia, juga siap untuk memberikan edukasi kepada perusahaan-perusahaan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB, agar bersedia membiayai perlindungan bagi pekerja berisiko tinggi, tapi terbatas dalam mengakses program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.