Jakarta (ANTARA) - Dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
Keduanya merupakan adik dari Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi. KPK, Selasa memanggil keduanya untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Dua orang minta dijadwal ulang. Waktunya belum ditentukan nanti kami infokan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni karyawan swasta Thong Lena, Gabriel Kairupan berprofesi wiraswasta, dan advokat Hardia Karsana Kosasih.
Usai diperiksa, saksi Thong memilih irit bicara saat ditanya awak media seputar pemeriksaannya.
"Sorry ya, saya tidak bisa kasih informasi apa-apa," ucap Thong.
KPK pada Rabu (4/3) juga telah memeriksa saksi Rahmat. KPK saat itu mengonfirmasi yang bersangkutan soal aliran uang yang diterima tersangka Nurhadi.
Sementara untuk saksi Subhannur dan Thong Lena juga dipanggil pada Rabu (4/3) lalu, namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan ulang hari ini.
Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya. Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, KPK pada Selasa (25/2) telah menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya.
Penggeledahan itu dilakukan dalam upaya mencari tiga tersangka tersebut. Namun, tim KPK gagal menemukan tiga orang tersebut. KPK hanya mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait perkara tersebut.
KPK pun juga telah menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya pada Rabu (26/2) untuk mencari tiga tersangka tersebut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Berita Terkait
Kodam Jaya mengecam perampasan kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi
Minggu, 9 Mei 2021 1:11
KPK menegaskan tetap cari tersangka Harun Masiku
Senin, 2 November 2020 11:01
Eks Sekjen MA Nurhadi dan menantu didakwa menerima suap Rp45,726 miliar
Kamis, 22 Oktober 2020 14:31
KPK mengkonfirmasi saksi pertemuan istri Nurhadi dengan pegawai MA
Rabu, 24 Juni 2020 10:19
KPK memanggil tiga saksi untuk Hiendra Soenjoto suap perkara di MA
Selasa, 16 Juni 2020 12:02
KPK panggil istri eks Sekretaris MA Nurhadi
Senin, 15 Juni 2020 13:13
KPK mengkonfirmasi PNS MA soal aset milik istri Nurhadi
Rabu, 10 Juni 2020 23:22
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya diperiksa penyidik KPK
Rabu, 10 Juni 2020 13:44