Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram Kapolri nomor:ST/868/III/KEP./2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang upaya mengantisipasi virus corona COVID-19 yang dalam perkembangannya virus tersebut sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.
Edaran surat telegram itu dibenarkan oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri.
"Iya. Surat telegram ini bersifat arahan untuk dilaksanakan," kata Irjen Eko saat dihubungi, Sabtu.
Dalam surat tersebut, Kapolri Idham memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung/kantor dan mengecek suhu tubuh orang yang masuk ke gedung/kantor.
Kemudian bila menemukan orang yang diduga terinfeksi virus corona, jajaran Polri segera berkoordinasi dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan.
Selain itu, cairan pembersih tangan harus disediakan di setiap ruangan dan anggota Polri wajib mencuci tangan secara berkala.
Kemudian juga diperintahkan kepada jajaran Polri agar menggunakan penutup mulut terutama saat batuk maupun bersin dan segera membuang tisu yang sudah digunakan ke tempat sampah serta membersihkan barang-barang yang sering tersentuh banyak orang.
Selanjutnya jajaran Polri juga diperintahkan agar tidak melakukan kontak fisik saat bertegur sapa.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mewakili Kapolri.
Berita Terkait
Kemenkes sebut ada 841 orang sembuh COVID-19
Rabu, 26 April 2023 7:57
Varian baru virus corona Arcturus muncul Rusia
Rabu, 19 April 2023 12:48
Vaksin booster tetap menjadi syarat penerbangan di Bandara Lombok
Selasa, 3 Januari 2023 16:52
Menko PMK ingatkan pentingnya prokes saat pergantian tahun
Selasa, 27 Desember 2022 20:13
68,24 juta penduduk Indonesia sudah vaksin dosis ketiga
Sabtu, 24 Desember 2022 19:44
Tren kasus COVID-19 membaik dalam tiga pekan terakhir
Rabu, 21 Desember 2022 20:40
Stok vaksin COVID-19 di Babel 5.381 dosis
Minggu, 18 Desember 2022 13:55
Jubir Reisa imbau lansia periksa E-ticket booster kedua
Senin, 12 Desember 2022 20:24