Pemkot Mataram menerima hasil pemeriksaan dana parpol

id mataram,parpol,dana

Pemkot Mataram menerima hasil pemeriksaan dana parpol

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang menerima laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi NTB atas laporan pertanggung jawaban dana partai politik tahun anggaran 2019. (Foto: ANTARA News/Kominfo Mataram)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB atas laporan pertanggungjawaban dana partai politik (parpol) tahun anggaran 2019.

Laporan tersebut diterima oleh Wali Kota Mataram diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang dari Ketua BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto disaksikan oleh Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Mori Hanafi, beserta seluruh pimpinan eksekutif dan legislatif kabupaten/kota se-NTB, di Mataram, Jumat.

Dalam sambutan Gubernur Provinsi NTB Dr Zulkieflimansyah mengapresiasi BPK yang terus memberikan masukan pembangunan, khususnya di Nusa Tenggara Barat.

"Dari hasil pemeriksaan BPK, partai politik telah mampu mempertanggungjawabkan dana partai politik tahun anggaran 2019," katanya.

Sebelumnya, Ketua BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto menjelaskan beberapa hal yang menyangkut penilaian pemeriksaan dana parpol tahun anggaran 2019, di antaranya, kesesuaian nomer rekening, kesesuaian jumlah kandungan, bukti, sampai dengan kesesuaian proporsi prioritas.

Pada acara yang sama, BPK juga menerima laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019, dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk selanjutnya diperiksa.

Hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah tersebut, diperkirakan akan keluar pada pertengahan bulan Mei tahun 2020.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram H Rudi Suryawan sebelumnya mengatakan, total bantuan parpol tahun 2019 sebesar Rp950 juta dengan jumlah parpol sebanyak 11.

"Tapi untuk tahun 2020, jumlah bantuan parpol meningkat menjadi Rp1 miliar lebih, karena jumlah parpol peserta Pemilu 2019, juga bertambah dari 11 menjadi 12 parpol," ujarnya.

Menurutnya, selama ini proses pelaporan penggunaan dana bantuan parpol di Kota Mataram, minim temuan BPK. Hal itu, dipengaruhi karena adanya aturan terbaru dari Mendagri Nomor 36 tahun 2018.

Dimana dalam aturan tersebut sudah dirincikan secara jelas penggunaan dana bantuan parpol serta sudah tidak ada lagi ketetapkan peruntukan 60 persen untuk sosialisasi politik dan 40 persen untuk operasional.

"Sudah tidak ada ketentuan lagi, tetapi aturan peruntukan dana bantuan parpol tetap harus lebih besar untuk kegiatan sosialisasi politik," katanya.

Sementara menyinggung tentang pengawasan serta meminimalisir kesalahan pelaporan, Rudi mengatakan, setiap tahun Bakesbangpol memberikan pembinaan dengan mengundang BPK dan pihak terkait lainnya serta melakukan pendampingan kepada partai politik.

"Alhamdulillah, melalui upaya itu kasus-kasus yang mengarah pada kesalahan administrasi bisa diminimalisir," ujarnya.