Gangster 69, pelaku pembunuhan pada malam tahun baru diringkus

id Gangster semarang

Gangster 69, pelaku pembunuhan pada malam tahun baru diringkus

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan penangkapan kelompok Gangsters 69 pelaku pembunuhan malam tahun baru di Semarang, Selasa (17-3-2020). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Polisi mengamankan sekelompok pemuda yang menamakan diri Gangster 69, pelaku tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan seorang tewas saat malam pergantian tahun 2020.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Auliansyah Lubis di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan lima anggota Gangster 69 di sejumlah lokasi dan waktu yang terpisah.

Menurut dia, kelompok ini menyerang warga yang sedang menikmati malam pergantian tahun dengan senjata tajam.

"Kelompok ini menyerang warga yang sedang bakar-bakar ikan pada malam tahun baru di Semarang Utara," katanya.

Korban bernama Agus Budi Susanto (28) warga Sarirejo, Semarang Timur tewas akibat sabetan senjata tajam.

Beberapa anggota Gangster ini langsung ditangkap petugas di lokasi dan waktu yang berbeda.

Auliansyah menjelaskan bahwa pimpinan Gangster 69 yang berinisial FJR (18) ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian selama beberapa bulan terakhir.

Dari keterangan pelaku, Gangster 69 beranggotakan 15 orang.

Kelompok ini sering saling menantang kelompok lain untuk berkelahi melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Auliansyah mengimbau anggota gangster atau kelompok lain serupa untuk membubarkan diri karena polisi siap bertindak tegas terhadap keberadaan mereka yang meresahkan masyarakat.