Dalam satu malam, polisi ungkap dua kasus narkoba di Dompu

id Narkoba,Sabu,Dompu

Dalam satu malam, polisi ungkap dua kasus narkoba di Dompu

AK (27) warga Desa Mumbu Kecamatan Woja saat ditangkap di sebuah Rumah Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Taliwang (ANTARA) - Anggota Opsnal Polre Dompu kembali menggerebek sebuah rumah di Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang dijadikan tempat bertransaksi narkoba, Selasa (17/3) sekitar pukul 23.00 WITA, satu orang berinisial AK (27) asal Desa Mumbu Kecamatan Woja Dompu ditangkap beserta barang bukti  puluhan gulung plastik transparan berisi narkoba jenis sabu.

Terduga AK tidak berkutik saat digerebek anggota Opsnal Polres Dompu yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Tamrin. Anggota langsung menggeledah terduga  dan mendapati 10 gulungan plastik klip transparan narkoba jenis sabu beserta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, di Dompu, Rabu, mengatakan, dari informasi warga akan adanya transaksi narkoba, anggota langsung mendalami dan melakukan penyelidikan di lokasi.

Setibanya di lokasi, polisi lalu menggerebek rumah tersebut dan didapati terduga sedang melakukan pesta shabu bersama seorang temannya yang saat itu berhasil melarikan diri.

“Terduga berusaha mengelabui Polisi dengan menaruh gulungan shabu di dalam bungkusan rokok dan dililit menggunakan lakban warna hitam,” katanya.

Disebutkan, bahwa terduga AK merupakan bandar di Desa Mumbu kecamatan Woja kabupaten Dompu yang sudah lama diincar oleh anggota opsnal res narkoba.

Terduga lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga akan mengejar satu pelaku yang meloloskan diri dan melakukan penyelidikan terkait sumber datangnya Narkoba jenis shabu tersebut. 

Sebelumnya dalam waktu yang hampir bersamaan, yaitu pada pukul 19.00 wita, anggota Opsnal Polres Dompu yang dipimpin Bripka Masrun, juga menggerebek sebuah kos-kosan di jalan Baru, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pria yang memiliki dan menyimpan Narkoba jenis Shabu berinisial A (28) asal Desa Soro Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. 

Polisi lalu menggerebek terduga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya dan menyisir seluruh isi kamar kos. 

“Dari hasil penggrebekan itu, kami menemukan dua gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu beserta uang sejumlah Rp537.000.