Tiga pencuri sepeda motor berusia belasan tahun dibekuk polisi

id maling motor,jakarta

Tiga pencuri sepeda motor berusia belasan tahun dibekuk polisi

Polda Metro Jaya hadirkan para tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang diringkus oleh jajaran penyidik Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (ANTARA/Fianda Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pencuri  sepeda motor berusia belasan tahun yang kerap beraksi di daerah Depok, Jawa Barat.

"Ada tiga pelaku, ini kelompok anak-anak kecil semua ini ya. Pertama FMB (18), kedua MFH (18), satu lagi inisial G (17)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.

Hasil pemeriksaan petugas cukup mengejutkan, karena pimpinan kawanan maling motor ini adalah G yang berstatus masih di bawah umur.

"Dari tiga ini, pemeran utama si G itu. G saja sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Yusri mengatakan kasus ini kini ditangani oleh Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kawanan ini tertangkap petugas berdasarkan laporan yang dibuat oleh Korban berinisial AF pada 6 Maret 2020 di Sawangan, Depok.

Dari tangan petugas, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy sebagai barang bukti.

Dia juga mengatakan modus kawanan ini sama seperti pencuri motor pada umumnya, yakni berkeliling mencari motor yang terparkir di tempat sepi tanpa pengawasan.

"Modus sama, keliling dulu, incar, lalu ada yang mengawasi, liat kosong baru mereka beraksi," ujarnya.

Dua tersangka yang berinisial FMB dan MFH dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman tujuh penjara, sedangkan tersangka G yang berstatus di bawah umur akan diserahkan ke pengadilan anak.