Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat karena tingginya angka pasien positif virus corona (COVID-19) yang saat ini mencapai 223 orang.
"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik
global itu.
Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan "social distancing measure" agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran COVID-19.
"Untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau 'social distancing'. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran COVID-19," kata Anies.
Berita Terkait
Dalil tim Ganjar dan Anies keluar dari hukum acara
Selasa, 16 April 2024 17:52
Tim Pembela Prabowo-Gibran bantah dalil Ganjar dan Anies
Selasa, 16 April 2024 17:24
Pengamat: Anies sebaiknya tidak jangan turun level ke Pilgub DKI Jakarta
Minggu, 31 Maret 2024 14:35
Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos
Jumat, 29 Maret 2024 5:14
PSI sebut Jakarta tak butuhkan sosok Anies Baswedan di Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 8:15
AMIN tuntut Gibran didiskualifikasi dan pemilu ulang
Selasa, 26 Maret 2024 12:02
Prabowo-Gibran unggul di Papua Pegunungan
Rabu, 20 Maret 2024 16:27
KPU telah sahkan suara 33 provinsi sampai hari ke-19 rekapitulasi
Senin, 18 Maret 2024 3:38