Dompu (ANTARA) - Anggota Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang pria, pada Sabtu (21/3) di depan kantor Bupati Dompu, atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan.
Kedua Pria tersebut, diketahui masing-masing berinisial DM (45) Dusun Janawa dan SF (30) Dusun Tekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelawa Kabupaten Dompu, NTB.
Kapolres Dompu Melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah, di Dompu, Minggu, mengatakan, bahwa kedua pemuda tersebut ditangkap dalam operasi cipta kondisi dan menjaga kambtibmas di wilayah hukum Polres Dompu.
Operasi dipimpin langsung Plt Kabag Ops Polres Dompu Nusra Nugraha SH, KBO Sat Intelkam Iptu Makrus S Sos, KBO Sat Sabhara Ipda Agustamin SH dan anggota yang terlibat dalam Sprin Cipkon sejumlah 35 orang.
Sebelum penangkapan dilakukan, sekira pukul 21:15 (Wita) anggota melakukan giat patroli dengan menyambangi remaja yang sedang kumpul-kumpul di depan kantor Bupati Dompu.
Di situlah kedua pemuda ditangkap karena terbukti memiliki dan menyimpan senjata api rakitan yang hendak ingin dijual kepada rekan-rekannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, ransel hitam kuning, Kapak, Popor senjata warna hitam, 2 butir Peluru caliber 4,9 mm, Satu HP Nokia, Satu flashdisk, Satu kunci 10-12, Magasen air softgun, 7 buah daci timbangan dan Pord (rokok elektrik).
"Guna proses hukum penyelidikan lebih lanjut, kedua orang pemuda beserta BB tersebut dibawa ke Mapolres Dompu," kata Hujaifah.
Berita Terkait
Seorang warga Israel ditangkap, Keamanan Raja dan PM Malaysia diperketat
Sabtu, 30 Maret 2024 14:51
Polda Bali menemukan senpi WNA Mexico pelaku penembakan warga Turki
Rabu, 31 Januari 2024 17:46
Polda Jatim melakukan uji balistik senpi organik
Rabu, 1 November 2023 13:42
Lima pucuk senpi rakitan diamankan di markas KKB Aluguru
Minggu, 3 September 2023 16:51
Tiga anggota KKB ditangkap beserta satu pucuk senpi rakitan
Sabtu, 12 Agustus 2023 15:18
Masyarakat TNUK serahkan 202 senjata api rakitan
Jumat, 4 Agustus 2023 17:56
Satgas Damai Cartenz amankan 13 senpi dan amunisi
Rabu, 3 Mei 2023 6:47
Polisi tetapkan pengendara rusak mobil di Senopati tersangka
Selasa, 14 Februari 2023 6:35