Mataram tutup sementara sejumlah objek wisata

id corona,dispar,mataram

Mataram tutup sementara sejumlah objek wisata

Salah satu sudut di objek wisata Pantai Kota Tua Ampenan. (Nazri dan Usman)

Mataram (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menutup sementara sejumlah objek wisata dan tempat hiburan di kota itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Selama status siaga darurat bencana nonalam COVID-19, obyek wisata dan tempat hiburan kami tutup sementara," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Kamis.

Dikatakannya, agar instruksi penutupan sementara sejumlah destinasi wisata dan tempat hiburan tersebut dapat diindahkan, hari ini surat penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan akan ditandatangani Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh.

"Setelah ditandatangani, langsung kami distribusikan kepada para pelaku usaha," katanya.

Sebagai ibukota provinsi, Kota Mataram memiliki sejumlah destinasi wisata alam seperti Pantai Ampenan, Pantai Loang Baloq dan Pantai Gading, sedangkan destinasi wisata religi ada Makam Bintaro, Malam Loang Baloq dan Taman Mayura.

Dikatakannya, penutupan sementara sejumlah destinasi wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan edaran Wali Kota Mataram untuk menghindari penyebaran COVID-19 dengan melakuan "sosial distancing".

Social distancing dapat dilakukan dengan menjauhi kerumuman, meminimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain, dan menunda kegiatan massal.

"Kebijakan itu diambil, sebagai upaya pemerintah kota mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menjadi wadah penyebaran COVID-19," katanya.

Dispar Kota Mataram sebelumnya juga telah mengimbau warga untuk tidak menggelar "nyongkolan" dahulu atau prosesi arak-arakan pernikahan karena mengundang keramaian guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Saya pikir "nyongkolan" termasuk dalam imbauan Wali Kota Mataram tersebut," katanya.

Kendati demikian, ia menyatakan secara spesifik imbauan larangan nyongkolan tidak ada, tetapi dalam surat edaran walikota terkait melarang keramaian memang ada.

"Surat edaran itu berupa imbauan ke masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak," katanya.