Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan seorang Muslim yang meninggal karena penyakit COVID-19 maka meninggal secara syahid akhirat tetapi haknya sebagai jenazah wajib dipenuhi.
"Syahid akhirat adalah Muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu antara lain karena wabah, tenggelam, terbakar dan melahirkan, yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid, tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pahala syahid terhadap jenazah terinfeksi COVID-19 maksudnya dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab meski dalam memperlakukan jenazah harus dilakukan sesuai tata cara yang sudah ditetapkan MUI, seperti dimandikan sebelum dimakamkan.
"Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis," kata dia.
Dia mengatakan pedoman mengurus jenazah COVID-19 yang dirilis MUI pada Jumat itu menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Dalam ketentuan itu, kata dia, menetapkan pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya, kata dia, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
Berita Terkait
Warga Mataram sudah cerdas sikapi fatwa MUI
Senin, 13 November 2023 17:32
Bupati Lombok Timur meminta MUI keluarkan fatwa hewan kurban
Minggu, 29 Mei 2022 19:15
MUI menetapkan pinjol haram karena riba, mengancam, dan membuka aib
Kamis, 11 November 2021 21:58
Soal Salat Jumat, ini fatwa MUI
Jumat, 5 Juni 2020 7:36
59 lingkungan di Kota Mataram dilarang Shalat Idul Fitri
Senin, 18 Mei 2020 15:42
MUI mengeluarkan fatwa zakat dapat dialokasikan untuk COVID-19
Jumat, 24 April 2020 15:06
MUI: memaknai musibah COVID-19 sebagai cobaan
Senin, 20 April 2020 19:14
Pelaksanaan salat Jumat di Kota Mataram tetap mengacu fatwa MUI
Rabu, 8 April 2020 17:16