Tiga buruh asal NTT dibekuk Polres Bima karena curi 6,5 bal rokok dan uang Rp6 juta

id NTT,Bima,Curi,Toko

Tiga buruh asal NTT dibekuk Polres Bima karena curi 6,5 bal rokok dan uang Rp6 juta

Dok

Bima (ANTARA) - Karena melakukan pencurian di sebuah toko di kompleks Pasar Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, tiga pelaku yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi. 

Tiga pelaku berinisial OM (16), SN (16), JK (16) ditangkap di lokasi yang berbeda. SN ditangkap di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Sementara OM ditangkap di Bima sedang bekerja dan JK ditangkap di kos-kosan di Pasar Tente Bima. 

Kepada polisi ketiganya mengaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak dan melubangi dinding toko sebelah kiri dan pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di toko tersebut.

Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi, di Bima, Rabu, mengatakan, pencurian dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2020 lalu, dan laporan diterima polisi pada Senin 30 Maret 2020. 

"Para pelaku mengambil sejumlah rokok yang totalnya 6,5 bal dan uang Rp6 juta rupiah," jelasnya. 

Aksi para pelaku diketahui oleh salah seorang saksi di lokasi setempat dan sempat menghalangi mereka tetapi ketiganya berhasil lolos.

Dari laporan pemilik toko dan pengembangan keterangan saksi, anggota Polsek Woha, yang dipimpin Kapolsek, Iptu Edy Prayitno, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku SN di Desa Lanci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Dari hasil pengembangan dari SN, Polisi lalu memburu pelaku lainnya yang berada di dua tempat berbeda yaitu di Kecamatan Woha dan Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. 

Bersama ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti dua slop rokok merek dunhil dan tiga slop rokok merek gudang garam Surya 12.