Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan mengambil langkah pengurangan jumlah narapidana dalam tahanan.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tersebut berisi tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Karena ada corona ini, jadi diberikan asimilasi yang persyaratannya dipermudah supaya mengurangi kepadatan isi lapas sehingga dapat mengurangi risiko penularan di dalam lapas," kata Kalapas Mataram Muhammad Susanni di Mataram, Rabu.
Sejak surat keputusan tersebut diterbitkan, Lapas Mataram membebaskan 25 narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Syarat pembebasannya, kata Susanni, terhitung per 31 Desember 2020 sudah masuk dua pertiga dari masa pidananya.
"Jadi, kalau masa pidananya belum sampai dua pertiga pada tanggal 31 Desember 2020, berarti tidak masuk program," katanya menjelaskan.
Begitu pula, persyaratan terkait dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yakni yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
"Jadi, yang dapat ini adalah mereka yang tidak masuk dalam PP 99 Tahun 2020. Napi tipikor tidak masuk dalam program ini, begitu juga yang narkoba. Akan tetapi, kalau ada yang tidak masuk PP 99 Tahun 2020, mereka masuk program," ucapnya.
Terkait dengan PP 99 Tahun 2012, kata dia, pemerintah sedang menggodok aturan barunya.
Susanni memprediksikan jumlah narapidana Lapas Mataram yang akan bebas hingga batas akhir pada tanggal 7 April 2020 sebanyak 200 orang.
"Untuk yang lainnya ini kami masih menyelesaikan administrasinya, kami masih hitung masa pidananya. Sampai 7 April besok, saya perkirakan ada sekitar 200 narapidana yang memenuhi syarat," ucapnya.
Kepada yang bebas, Susanni berpesan agar melakukan karantina diri di rumah masing-masing. Hal itu diungkapkannya sesuai asimilasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Sebagai upaya pencegahan COVID-19, mereka yang terima bebas diberikan asimilasi untuk langsung berdiam di rumah masing-masing," ujarnya.
Berita Terkait
Cegah stunting, Lapas Perempuan Mataram lakukan bakti sosial
Jumat, 17 November 2023 19:12
Lapas Perempuan Mataram ikuti webinar Inspektorat Jenderal Hukum dan HAM Kemenkumham RI
Selasa, 7 November 2023 22:40
Warga binaan Lapas Perempuan Mataram bacakan Catur Dharma Narapidana
Minggu, 5 November 2023 11:05
Lapas Perempuan Mataram periksa kesehatan warga binaan
Sabtu, 4 November 2023 15:37
KPPPA kunjungi Lapas Perempuan Mataram
Jumat, 3 November 2023 23:06
Pegawai Lapas Perempuan Mataram gelar pembinaan fisik
Rabu, 30 Agustus 2023 16:11
Jaksa titipkan penahanan tersangka limpahan Polda NTB di Lapas Kuripan
Selasa, 22 Agustus 2023 19:12
Lapas Perempuan Mataram gelar tes urine warga binaan
Jumat, 21 Juli 2023 14:09