DJPb: DAK fisik se-NTB senilai Rp687,86 miliar dihentikan

id DAK Fisik,DJPb NTB,OMSPAN,DAK fisik se-NTB dihentikan,pusat hentikan DAK fisik se-NTB

DJPb: DAK fisik se-NTB senilai Rp687,86 miliar dihentikan

Ilustrasi Dana Alokasi Khusus (ANTARA News)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Nusa Tenggara Barat Syarwan menyebutkan total anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik 2020 yang dihentikan penyalurannya oleh pemerintah pusat untuk 11 pemerintah daerah di NTB mencapai Rp687,86 miliar.

"Penghentian penyaluran DAK fisik tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020," kata Syarwan, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan penghentian penyaluran DAK fisik tersebut berkaitan dengan merebaknya wabah virus corona hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

DAK fisik senilai Rp687,86 miliar yang dihentikan penyalurannya tersebut merupakan bagian dari Rp2,05 triliun pagu untuk Pemerintah Provinsi NTB dan 10 kabupaten/kota tahun anggaran 2020.

"Dari total pagu DAK fisik untuk NTB yang sudah disalurkan dan sedang berjalan pelaksanaan pengadaan barang/jasa hingga 6 April 2020 lebih dari Rp1,35 triliun," ujar Syarwan.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, proses pengadaan barang/jasa yang dihentikan adalah seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk semua jenis metode pengadaan barang/jasa, baik secara swakelola maupun kontraktual, baik yang saat ini sedang berlangsung maupun akan berlangsung.

Penghentian itu dilakukan untuk seluruh jenis dan bidang DAK fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Khusus untuk subbidang GOR dan subbidang perpustakaan daerah termasuk yang proses pengadaannya dihentikan.

Dalam hal pemerintah daerah menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa dengan menandatangani dokumen kontrak kegiatan sampai dengan 27 Maret 2020, agar segera menyampaikan kontrak dimaksud ke aplikasi OMSPAN paling lambat 27 Maret 2020.

Terhadap kontrak yang telah diinput tersebut, dapat dilakukan penyaluran sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.

Kontrak kegiatan penunjang pengawasan atau perencanaan yang sudah ditandatangani dan/atau telah disampaikan ke aplikasi OMSPAN, tidak akan disalurkan jika kegiatan inti (fisik) tidak terlaksana.