Pelaksanaan salat Jumat di Kota Mataram tetap mengacu fatwa MUI

id corona,jumat,pelaksanaan,penanganan corona,virus corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Pelaksanaan salat Jumat di Kota Mataram tetap mengacu fatwa MUI

Ilustrasi: Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di sela menatau persiapan skrining di tujuh posko pintu masuk Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA News/Kominfo.dok)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pelaksanaan salat Jumat untuk wilayah Kota Mataram, tetap mengacu pada Fatwa MUI yang menyebutkan sementara waktu dapat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing.

"Hal itu sudah tertera jelas dalam surat edaran Wali Kota Mataram nomor:009/Bks.Pol/IV/2020, tentang Kewaspadaan Terhadap Peningaktan Penyebaran COVID-19 di Kota Mataram," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Rabu.

Baca juga: MUI: Shalat Idul Fitri ditiadakan jika COVID-19 tetap tak terkendali

Pernyataan itu dikemukakan seiring adanya maklumat MUI NTB, yang salah satunya menyebutkan kabupatan/kota/kecamatan/desa/kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar COVID-19 oleh pihak berwenang, tetap wajib melaksanakan salat Jumat, berjamaah lima waktu di masjid atau musala seperti biasa.

"Tapi, untuk di Mataram yang sudah masuk zona merah COVID-19 di wilayah NTB, masih tetap mengacu pada edaran wali kota dan belum dicabut dan sudah jelas mengatur pelaksanana salat jumat," katanya lagi.

Swandiasa mengatakan, berdasarkan data terakhir Rabu (7/4-2020), Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mataram, pukul 12.00 Wita, tercatat sebanyak 17 kasus PDP, dengan PDP yang sudah selesai pengawasan tercatat sebanyak 22 orang.

Baca juga: Ini maklumat MUI NTB terkait Shalat Jumat

Sementara, untuk jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) hari ini tercatat 110, dengan 182 ODP sudah selesai pemantauan.

"Sementara, kasus positif COVID-19 di Kota Mataram masih bertahan pada angka 4 orang, satu diantaranya meninggal dunia dan satu PDP yang meninggal pada Sabtu (4/4-2020) masih menunggu hasil tes swab," katanya menambahkan.

Di sisi lain, Swandiasa mengingatkan, apabila masyarakat menerima informasi yang tidak jelas sumbernya, hendaknya melakukan cek dan ricek ke Gugus Tugas Mataram, Dinas Kominfo Mataram atau ke Dikes Kota Mataram.

"Segala informasi dan rilis data resmi hanya dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Kota Mataram melalui Gugus Tugas Mataram," katanya menambahkan.