Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.
"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.
Anies menyatakan Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.
Berita Terkait
PSI sebut Jakarta tak butuhkan sosok Anies Baswedan di Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 8:15
Soal Pilkada DKI, PKS masih perjuangkan Anies masuk putaran kedua di Pilpres 2024
Selasa, 27 Februari 2024 7:09
Anies bawa bekal doa sang ibu sebelum menuju TPS
Rabu, 14 Februari 2024 8:40
Kampanye akbar, Anies bakar semangat pendukungnya dengan istilah "keringat kristal"
Sabtu, 10 Februari 2024 16:19
Anies: Gerakan perubahan harus diperjuangkan sampai tuntas
Sabtu, 10 Februari 2024 12:50
Muhaimin imbau pendukung, jangan sampai ada suara yang dicuri di TPS
Sabtu, 10 Februari 2024 10:31
Ratusan ulama hingga tokoh Jawa Mataraman deklarasikan dukungan ke AMIN
Sabtu, 10 Februari 2024 6:47
Capres Anies silaturahmi dengan para kiai hingga tokoh masyarakat
Sabtu, 10 Februari 2024 6:29