Tega! Seorang bapak cabuli anak tirinya berusia 12 tahun

id Cabuli anak tiri,kriminal pencabulan,polres kapuas hulu

Tega! Seorang bapak cabuli anak tirinya berusia 12 tahun

Ilustrasi-logo Polri. ANTARA/ist/pri. (ANTARA/ist)

Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Seorang pria berinisial IF (39) yang berdomisili di Teluk Barak, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya yang di duga mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun enam bulan.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku kami tahan," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.

Disampaikan Siko, pelaku melakukan pencabulan sehingga dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang - Undang, perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak, ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

enurut dia, pelaku diduga mencabuli anak tirinya pada Sabtu (4/04) sekitar pukul 05. 15 WIB, di saat ibu korban sedang bekerja rumah tangga di salah satu rumah warga setempat.

"Setelah dicabuli ayah tirinya, korban mengadukan ke ibunya, sambil menangis dan berteriak, Umak ayah memperkosa aku," lalu ibu dan korban masuk ke rumah tempat ibunya belerja meminta perlindungan dan meminta agar suaminya dipenjarakan," ucap Siko.