Bantu masyarakat terdampak COVID-19, pegawai OJK potong gaji dan THR sampai 9 bulan

id ojk, potong gaji dan thr, covid 19

Bantu masyarakat terdampak COVID-19, pegawai OJK potong gaji dan THR sampai 9 bulan

OJK (ANTARA/Ist)

Jakarta (ANTARA) - Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan Program OJK Peduli COVID-19 dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan mulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon atau jabatan staf ke bawah, kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis malam.

Dijelaskan, dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR pegawai OJK di seluruh Indonesia itu rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat, termasuk paramedis yang terdampak pandemi COVID-19.

Selain Program OJK Peduli COVID-19 tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp740.515.711.

"Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Anto.

Menurut Anto, pegawai OJK yang sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.