BKD menyiapkan dispensasi pajak hotel Mataram

id dispensai,pajak,hotel,mataram

BKD menyiapkan dispensasi pajak hotel Mataram

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (Foto:ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan keputusan kepala daerah terkait pemberian dispensasi untuk pajak hotel sebagai dampak dari wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang mengakibatkan hampir semua hotel di kota ini tutup.

"Kami sudah melakukan kajian terhadap pemberian dispensasi pajak hotel dengan beberapa opsi yang akan dilaksanakan sesuai keputusan kepala daerah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.

Menurutnya, beberapa opsi terhadap pembayaran pajak hotel tersebut antara lain penundaan pembayaran atau penghapusan pajak hotel. Opsi tersebut sudah dibuatkan nota dinas tinggal menunggu keputusan kepala daerah.

"Sementara untuk jenis pajak-pajak lainnya, masih dilakukan kajian satu persatu dengan melihat dan mempertimbangkan sejauh mana dampak wabah COVID-19, terhadap objek pajak terkait," katanya.

Dia mengatakan, dalam hal ini pihaknya tidak bisa memberlakukan opsi dispensasi terhadap semua jenis pajak sama, karena ada beberapa jenis pajak juga yang masih bisa tetap dipungut. Salah satunya BPHTB.

"Kalau semua pajak kita bebaskan, dari mana uang daerah sementara pendapatan sudah berkurang, begitu juga transfer anggaran dari pemerintah pusat," katanya.

Namun demikian, rasionalisasi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini akan tetap dilakukan, sebagai akibat akan dilakukannya juga rasionalisasi target sejumlah pajak daerah.

"Untuk masalah target, akan sangat berpengaruh terhadap kebijakan yang akan diambil kepala daerah terhadap setiap objek pajak," katanya.

Termasuk untuk PBB, tambah Syakirin, sejauh ini belum ada keputusan final, wajib pajak mana yang akan diberikan opsi pembebasan. Apakah wajib pajak yang membayar pajak di bawah Rp50 ribu atau lebih atas lagi.

"Target PBB sebesar Rp27 miliar tahun 2020, akan kita rasionalisasi juga," katanya menambahkan.