Putus mata rantai COVID-19, Penerbangan penumpang komersial di Bandara Lombok dihentikan

id Pesawat,Lombok,NTB

Putus mata rantai COVID-19, Penerbangan penumpang komersial di Bandara Lombok dihentikan

Istimewa

ketentuan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 di tanah air
Mataram (ANTARA) - Penerbangan komersial untuk penumpang umum melalui Bandara Internasional Lombok dihentikan mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WITA sampai 1 Juni 2020.

General Manager Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati mengatakan keputusan penghentian penerbangan komersial untuk penumpang umum itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 tertanggal 23 April 2020. 

"Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah RI yang tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek. Kami siap melaksanakan ketentuan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 di tanah air," kata Nugroho Jati dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Kamis.

Baca juga: Update positif COVID-19 NTB tambah 38 orang terbanyak Dompu 23 dan Mataram 9

Ia menjelaskan, penghentian penerbangan komersial untuk penumpang umum itu tidak berlaku untuk penerbangan operasional kargo dan logistik yang masih tetap beroperasi seperti biasa. 

"Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WITA hingga 1 Juni 2020 mendatang," ujarnya.

"Selain untuk penerbangan kargo dan logistik, bandara juga masih dapat melayani operasional penerbangan seperti penerbangan khusus, pelayanan darurat, maupun operasional lainnya dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19," jelas Nugroho Jati.

Nugroho Jati menyatakan, bagi para penumpang yang telah memiliki tiket pada jadwal penerbangan periode tersebut dapat mendatangi Bandara Lombok untuk melakukan refund.

"Kami menyediakan 15 help desk yang ada di area drop zone dan lobby untuk proses refund yang akan dilayani oleh pihak maskapai. Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, dimohon untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, di antaranya dengan physical distancing, menghindari kerumunan, serta mengenakan masker," ujar Nugroho Jati. 

Baca juga: 3 dokter dan 1 perawat reaktif dari hasil rapid test, Puskesmas Dompu tutup pelayanan sementara waktu
 
Sementara itu, terkait kebijakan pengembalian tiket (refund), dapat dijelaskan bahwa pihak maskapai nantinya tidak akan memberikannya dalam bentuk uang tunai, namun berupa kebijakan re-route (perubahan rute), re-schedule (perubahan jadwal penerbangan), atau berupa voucher pengganti. 

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer service maskapai yang bersangkutan," katanya. 

Pihaknya berharap masyarakat dan pengguna jasa bandara dapat memahami kondisi tersebut dan bersama-sama berdoa semoga kebijakan dan upaya itu dapat secara signifikan menahan laju penyebaran pandemi COVID-19.

Baca juga: NTB belum berencana menerapkan PSBB