Polda Metro panggil pemilik travel yang kepergok mengangkut pemudik

id polda metro jaya,sambodo,mudik

Polda Metro panggil pemilik travel yang kepergok mengangkut pemudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (kanan) periksa kendaraan travel yang diamankan lantaran berupaya membawa pemudk keluar Jabodetabek. ANTARA/@TMCPoldaMetro

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memanggil pemilik 15 kendaraan travel yang kepergok petugas mengangkut pemudik di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di Cikarang Barat pada Jumat malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jajarannya mengamankan 15 kendaraan dengan total  113 penumpang yang akan menuju ke sejumlah kota di Pulau Jawa.

"(Pemilik travel) nanti kita akan panggil, sementara kendaraan kita tahan," kata di Sambodo Kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Sabtu.

Selain menahan 15 kendaraan travel tersebut, petugas juga mengenakan sanksi tilang terhadap seluruh kendaraan tersebut untuk memberi efek jera kepada operator nakal yang masih nekat untuk mengangkut pemudik meski ada larangan mudik dari pemerintah.

Petugas kemudian memulangkan 113 orang penumpang tersebut setelah sebelumnya diberikan imbauan dan penjelasan terkait kebijakan larangan mudik yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan tindakan operator travel tersebut jelas melanggar kebijakan larangan mudik pemerintah terkait larangan mudik.

"Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran UU Lalu Lintasnya yaitu pasal 308 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009  dengan denda maksimal Rp500.000," ujarnya.



Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

- Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

- Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

- Ijin Trayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000.