Pengendara mobil ini ngamuk-ngamuk enggan istrinya duduk di belakang

id Pelanggar psbb, pria bogor ngamuk, kota bogor, bima arya,covid-19

Pengendara mobil ini ngamuk-ngamuk enggan istrinya duduk di belakang

Pengendara roda empat bernama Endang (44) mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). (ANTARA/Tangkapan layar video Dishub Kota Bogor)

Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang
Bogor (ANTARA) - Pengendara roda empat bernama Endang (44) mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5), lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saya ga terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil tidak, akalnya pakai," kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.

Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak. Pasalnya, aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.

Endang mengaku sudah mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penularan virus corona (COVID-19) berupa mengenakan masker dan menggunakan cairan pembersih tangan.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A Rachim meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB, demi meminimalisir penularan COVID-19.

"Ditaati saja, karena tujuan pembatasan adalah meminimalisir pergerakan warga dengan cara pengaturan konfigurasi di kendaraan maupun arah tujuan bepergian, yang ujung-ujungnya meminta masyarakat untuk semaksimal mungkin beraktivitas di rumah," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Mengenai aturan yang masih membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan alias tanpa jarak, menurut Dedie kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

"Kan kita hanya melaksanakan turunan Permenkes bukan Pemerintah Daerah mengada ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan," tuturnya.