BPJAMSOSTEK NTB memotong 90 persen iuran demi pekerja

id BPJAMSOSTEK NTB,Potong Iuran,COVID-19

BPJAMSOSTEK NTB memotong 90 persen iuran demi pekerja

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto. (ANTARA/HO/BPJAMSOSTEK)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Nusa Tenggara Barat mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi COVID-19 dengan memotong iuran sebesar 90 persen guna membantu pekerja tidak terkena pemutusan hubungan kerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Rabu mengatakan, dampak dari pandemi COVID-19 ini sangat berpengaruh terhadap badan usaha di NTB. Banyak badan usaha yang terpaksa merumahkan atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagian besar karyawannya.

"Tercatat sekitar 110 badan usaha yang mengajukan permohonan untuk penundaan pembayaran iuran atau penonaktifan kepesertaan BPJAMSOSTEK dan persentasi terbesar dari sektor pariwisata, antara lain perhotelan yang memang sangat terdampak karena wabah virus corona," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, melalui keterangan tertulisnya menegaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.

"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," ucap Agus.

Kemudian untuk iuran Jaminan Pensiun (JP), kata dia, rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama tiga bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya.

Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah virus Covid-19, Agus menjelaskan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," ujarnya.

Namun, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

"Pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah," katanya.

Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus mengatakan, jajaran dewan pengawas, direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus corona.

"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB," ucapnya pula.

BPJAMSOSTEK juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, alat pelindung diri, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan. Total nilai bantuan mencapai Rp300 miliar.

"Semua itu merupakan bentuk konkrit partisipasi membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK," kata Agus.