Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan penertiban terhadap gerai non-sembako yang beroperasional pada tiga mal di Mataram, sebab selama pandemi COVID-19, izin operasional mal hanya untuk gerai kebutuhan pokok dan makanan.
"Kita akan meminta tanggung jawab pengelola mal yakni Lombok Epicentrum Mall, Mataram Mall dan Transmart, agar menaati surat edaran yang telah kami kirimkan," kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota seusai menggelar rapat dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) kota Mataram dalam rangka persiapan Hari Raya Idul Fitri dan Lebaran Topat 1441 Hijriah di pendopo Wali Kota Mataram.
Dalam surat edaran yang telah dikirim lebih dari sepekan kepala pihak mal itu, di dalamnya telah ditegaskan bahwa selama pandemi COVID-19, gerai yang boleh beroperasional hanya gerai untuk kebutuhan pokok dan makanan.
"Bukan untuk gerai toko pakaian atau lainnya," katanya lagi.
Namun, toko pakaian, sepatu dan sendal sekitar 13 toko yang sudah diizinkan beroperasional dengan persyaratan tertentu. Sebanyak 13 pengusaha toko pakaian itu telah diundang pekan lalu bersama kepala pasar untuk menyepakati ketentuan dalam beroperasional.
Waktu itu, pemerintah kota juga ingin menutup tetapi mereka minta dan berjanji untuk melaksanakan protokol COVID-19 secara ketat, yakni mencuci tangan, jumlah pengunjung dibatasi, pengunjung keluar masuk diatur, tetap menjaga jarak dan memakai masker.
"Mereka sudah menandatangani surat pernyataan, dan jam operasional mereka dibatasi yakni mulai pukul 09.00-21.00 Wita," katanya.
Wali kota mengakui, kalau soal praktek di lapangan tidak semua yang disepakati dilaksana, sehingga Ahad (17/5-2020), salah satu toko pakaian yakni Fashion One terpaksa dibubarkan karena nilai menyimpang dari pernyataan operasional.
Namun demikian, wali kota tidak akan menutup operasional sejumlah toko pakaian yang telah diizinkan beroperasional tersebut, melainkan kembali akan mengatur sistem operasionalnya.
"Tapi kalau mereka tidak mau diiatur, terpaksa kita tutup," katanya.*
Berita Terkait
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Minggu, 31 Maret 2024 19:39
Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 19:30
OJK akhiri restrukturisasi kredit
Minggu, 31 Maret 2024 18:47
Mantan Presiden Jair Bolsonaro dituduh palsukan data vaksinasi COVID
Rabu, 20 Maret 2024 8:04
COVID-19 pandemic provideslesson to anticipate unknown viruses
Senin, 4 Maret 2024 5:40
Calon jamaah haji Mataram disiapkan vaksin COVID-19
Jumat, 1 Maret 2024 14:21
Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP
Senin, 26 Februari 2024 16:31