Pemkot Mataram menyiapkan formula dispensasi pembayaran PBB

id pbb,mataram,covid

Pemkot Mataram menyiapkan formula dispensasi pembayaran PBB

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (Foto: ANTARA News/Nirkomala.dok)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sedang menyiapkan formula pemberian dispensasi bagi wajib pajak untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Dispensasi pembayaran PBB ini harus kita bahas khusus karena melibatkan banyak wajib pajak (WP), atau biasa kita sebut pajak sejuta umat. Karenanya, perlu disiapkan strategi terbaik," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi, di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, perlakuan WP untuk jenis PBB memang sedikit berbeda dengan jenis pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, restoran, pajak parkir, reklame dan lainnya, karena dampak COVID-19 dirasakan WP lebih panjang.

Beberapa strategi yang bisa diambil terhadap pembayaran PBB tersebut, menurutnya antara lain, kebijakan untuk pengurangan, relaksasi serta alternatif lainnya yang saat ini masih dalam proses kajian.

"Kami targetkan, bulan depan solusi terharap pembayaran PBB sudah ada keputusan final dari kepala daerah. Tapi yang jelas tanggal jatuh tempo kita perpanjang sampai 31 Desember 2020," katanya.

Di sisi lain, lanjut Syakirin, dengan adanya formula pemberian dispensasi terhadap WP PBB tersebut, target PBB tahun 2020 sebesar Rp27 miliar, juga akan dilakukan perubahan.

"Dengan kondisi saat ini, target PBB bisa jadi turun hingga 50 persen. Itu sangat tergantung kebijakan kepala daerah," katanya.

Menyinggung tentang pendistribusian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PBB, Syakirin mengatakan, hingga saat ini belum didistribusikan karena terkait dengan arahan pemerintah agar tidak dilakukan pertemuan yang melibatkan banyak orang.

"Untuk mendistribuskan SPT PBB ini, kami perlu mengumpulkan para petugas yang akan menyebar SPT pada 50 kelurahan dan 325 lingkungan agar pendistribusian bisa maksimal," katanya.

Semestinya, kata Syakirin, SPT PBB disebar pada akhir bulan Maret 2020, namun hal itu harus ditunda karena saat ini pemerintah fokus untuk penanganan COVID-19.

"Pelayanan-pelayanan perpajakan tetap berjalan, meskipun pelayanan tatap muka kita kurangi dan mengarahkan wajib pajak membayar pajak nontunai, serta melakukan konsultasi pajak melalui via telepon," katanya.