Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap seorang pemilik akun media sosial lantaran diduga mengunggah dan menyebarluaskan video asusila mirip artis Syahrini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap pada 19 Mei 2020 di daerah Kediri Jawa Timur dan pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri dan memprofiling akun tersebut dan berhasil menemukan pemilik akun, tersangka berhasil kita amankan pada 19 Mei kemarin di kediamannya langsung di Kediri, JawaTimur," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
Meski belum mengungkapkan identitas tersangka, Yusri mengatakan pihak penyidik sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Tersangka juga telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun penyebar video asusila mirip seorang artis dan telah bahwa mengakui dirinya adalah pengunggah video tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," tuturnya.
Menurut Yusri, tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Syahrini sendiri telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020 atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
Berita Terkait
GIRING: VIDEO PORNO TIDAK CERMINKAN KEHIDUPAN ARTIS
Sabtu, 19 Juni 2010 11:10
VIDEO PORNO "ARTIS" JADI PERHATIAN ISTANA
Jumat, 11 Juni 2010 9:12
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14