Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut kebencian terhadap Syahrini menjadi motif pemilik akun Instagram @danunyinyir99 menyebarkan video porno mirip dengan sang artis.
"Pengakuan awal yang bersangkutan bahwa ada satu kebencian ke korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pemilik akun yang berinisial MS tersebut mengaku sebagai penggemar dari salah satu figur publik dan menuding Syahrini telah merebut fans dari idolanya.
"Dia mengaku sebagai idola salah satu figur publik dan menuduh korban ini telah mengambil fans-nya, mengambil orang terdekat dari fans-nya," ujar Yusri.
Selain itu, MS juga mengunggah video syur mirip Syahrini itu untuk menambah jumlah followersnya di akun Instagram @danunyinyir99 untuk mendapat iklan (endorse).
"Karena memang follower tersangka ini cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari, dia dapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," ujar Yusri.
MS ditangkap di kediamannya Kediri, Jawa Timur pada Selasa, 19 Mei 2020 oleh tim Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Setelah ditangkap MS langsung diterbangkan ke Mako Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.
MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.
"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ungkap Yusri.
Syahrini melaporkan perbuatan MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020. Syahrini melapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
Berita Terkait
Jajaran Polda Metro Jaya kunjungi mantan Kapolri Surojo
Jumat, 19 April 2024 6:26
Polisi mengungkap kronologi penangkapan pengemudi arogan berpelat dinas
Kamis, 18 April 2024 18:45
Pengemudi arogan gunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Kamis, 18 April 2024 8:29
Polisi dalami laporan pengendara arogan bernomor dinas
Senin, 15 April 2024 20:37
Polda Metro Jaya mengimbau warga lapor jika ada paksa minta THR
Minggu, 31 Maret 2024 19:15
Mobil patroli yang dibawa kabur pelaku jambret sudah ditemukan
Jumat, 29 Maret 2024 16:20
Polda Metro Jaya hentikan kasus Aiman Witjaksono, begini alasannya
Jumat, 29 Maret 2024 13:01
Polda Metro Jaya pastikan situasi Jakarta aman
Kamis, 21 Maret 2024 5:42