Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat siap mempidanakan siapa pun pelaku yang berani melakukan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19.
"Kalau ada indikasi (penyimpangan) nanti dari bidang intelijen yang turun. Kalau sudah didampingi Intelijen, didampingi datun (perdata dan tata usaha negara) masih juga terdapat penyimpangan, nanti bidang pidana khusus turun," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Kamis.
Namun demikian, Sigit menegaskan bahwa penindakan merupakan jalan terakhir yang akan ditempuh pihak kejaksaan.
Jika ada temuan dugaan penyimpangan, maka penyelesaiannya akan lebih diutamakan di tingkat Aparat Intern Pengawas Pemerintah (APIP).
"Kalau itu (APIP) tidak mampu lagi, ya kita akan tindakan tegas melakukan penyidikan. Jaksa Agung sudah perintahkan hukum seberat-beratnya untuk penyimpangan di masa COVID-19 ini," ujarnya.
Karenanya, sebagai upaya pencegahan munculnya penyimpangan, Kejati NTB menugaskan bidang intelijen melakukan pengawasan.
Sesuai bidangnya, yakni pencegahan, intelijen bersama dengan datun akan mendampingi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa pada program jaring pengaman sosial (JPS), sampai dengan proses penyalurannya.
"Sekarang lagi tentunya tentang pengamanan refocusing anggaran, penyaluran bantuan JPS ini juga sangat urgent," kata dia.
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani bukukan anggaran perlinsos Rp443,4 triliun tahun 2023
Rabu, 3 Januari 2024 6:11
Pemkot Mataram akan merasionalisasi anggaran COVID-19
Jumat, 12 Mei 2023 17:41
COVID-19 ajarkan negara sisihkan anggaran untuk masa darurat
Selasa, 28 Maret 2023 4:52
Menkeu desain anggaran kesehatan 2023 mencapai Rp209,9 triliun
Selasa, 31 Mei 2022 15:49
Sri Mulyani: COVID-19 berikan pelajaran luar biasa untuk pemerintahan
Selasa, 28 Desember 2021 13:11
Polda NTB menyerahkan penanganan anggaran COVID-19 Kota Bima ke jaksa
Selasa, 21 September 2021 17:12
Jaksa merampungkan data laporan penyimpangan anggaran COVID-19 Kota Bima
Jumat, 10 September 2021 15:22
Polda NTB mengagendakan koordinasi dengan jaksa terkait anggaran COVID-19
Selasa, 7 September 2021 17:08