Susah tidur selama COVID-19 alasan artis Dwi Sasono gunakan ganja

id artis narkoba,DS

Susah tidur selama COVID-19 alasan artis Dwi Sasono gunakan ganja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers penangkapan artis peran Dwi Sasono terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (1/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah
Jakarta (ANTARA) - Artis peran Dwi Sasono alias DS (40) mengakui telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak satu bulan terakhir dengan alasan susah tidur dan mengisi kekosongan selama berada di rumah.

"Hasil pemeriksaan awal, DS mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin, hampir sekitar satu bulan ini menggunakan ganja tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Kasus artis DS, 16 gram ganja disembunyikan di atas lemari

Kepada penyidik Dwi Sasono menyampaikan motivasinya menggunakan ganja untuk mengisi kekosongan waktu, selain karena mengalami kesulitan tidur.

"Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama COVID-19 ini dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," kata Yusri.

Namun, lanjut Yusri, tim penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan motif lain Dwi Sasono menggunakan ganja tersebut.

"Sementara hasil pemeriksaan dari penyidik memang yang bersangkutan positif. Kita sudah lakukan penahanan dalam kurun berapa hari yang lalu," kata Yusri.

Baca juga: Polrestro Jaksel menangkap artis DS karena diduga terkait narkoba

Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Sasono terbukti mengandung narkoba golongan Cannabinoid.

Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) Cannabinoid atau CBD adalah narkotika golongan satu yang peredarannya harus dibatasi.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Dwi Sasono berawal dari laporan masyarakat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan hingga didapat satu tersangka berinisial C yang jadi pengedar ganja kepada suami Widi Mulia tersebut.

Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat 16 gram disimpan oleh Dwi di atas lemari yang disembunyikannya di suatu tempat di rumahnya.