Psikolog: Normal Baru, jangan buru-buru kembali masuk sekolah

id psikolog,normal,baru,kembali,sekolah

Psikolog: Normal Baru, jangan buru-buru kembali masuk sekolah

Psikolog yang juga Koordinator Divisi Pencegahan pada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Ruhui Rahayu Kalimantan Timur, Siti Mahmudah Indah Kurniawati, S.Psi (ist)

Samarinda (ANTARA) - Psikolog sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan pada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Ruhui Rahayu Kalimantan Timur Siti Mahmudah Indah Kurniawati, S.Psi berpendapat pihak terkait tidak terburu-buru menerapkan belajar di sekolah menghadapi era normal baru.

"Juli nanti masuk tahun ajaran baru dan ada wacana peserta didik akan kembali ke sekolah dengan penerapan new normal (normal baru) dalam skenario protokol COVID-19, namun apakah anak-anak bisa mematahui protokol ini?" ujar Siti Mahmudah di Samarinda, Senin.

Ia menceritakan, dalam beberapa hari terakhir ia menerima puluhan pesan singkat melalui surel, Whatsapp, maupun DM Instagram mengenai kegelisahan orang tua terkait wacana kembalinya anak-anak ke sekolah.

Beberapa mengalami kecemasan, bagaimana anak-anak memiliki kesiapan selama di sekolah, kemudian berapa lama mereka di sekolah, dan kemungkinan risiko yang akan diterima anak.

Kegelisahan lain dari orang tua, di antaranya apakah anak-anak di sekolah bisa saling kerja sama untuk menghindari penularan karena anak sering usil. MUncul pertanyaan juga, mekanisme apa yang akan diterapkan di sekolah, dan apakah protokol kesehatan bisa berjalan.

Jika mengacu definisi normal baru, lanjut Siti, merupakan skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana mengimplementasikan skenario normal baru dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional.

"Artinya, untuk dunia pendidikan tentunya diperlukan kajian mendalam terkait kesiapan ini, karena menyangkut hak hidup anak-anak usia sekolah maupun prasekolah," tutur Siti yang juga pendiri Biro Psikologi Inka Alzena ini.

Indikator normal baru dari WHO di tengah pandemi COVID-19 ada tiga. Pertama, adalah tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan.

Kedua, menggunakan indikator sistem kesehatan, yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan COVID-19.

Ketiga, adalah dengan surveilans, yakni cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan, apakah dia berpotensi memiliki COVID-19 atau tidak sehingga perlu dilakukan tes masif.

Dalam hal ini, lanjutnya, tentu menjadi pertimbangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, khususnya untuk membuka kembali aktivitas pembelajaran di sekolah.

Pertimbangan lainnya, anak-anak tidak kebal dengan COVID-19, karena perkembangan penyebarannya mulai menyisir pada anak-anak, seperti disampaikan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr dr Aman Bhakti Pulungan, SpA(K), FAAP, FRCPI.

Aman Bhakti menyampaikan, hampir 3.400 anak berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), kematian PDP sebanyak 129 anak, positif 584 kasus, dan 14 kematian anak dari kasus positif COVID-19.

Temuan ini, kata Siti, menunjukkan angka kesakitan dan kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia tinggi. Ini membuktikan bahwa tidak benar kelompok usia anak tidak rentan COVID-19 atau hanya akan menderita sakit ringan.

"Hal ini tentunya menjadi bahan pertimbangan mendasar jika akan membuka kembali pembelajaran di sekolah pada pertengahan Juli mendatang," ucap Siti.

Meski dalam kondisi wabah, kata dia, pemenuhan dan perlindungan hak anak harus dipenuhi, di antaranya hak untuk hidup, kesehatan, tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

“Dalam menghadapi pandemi COVID-19, orang tua atau orang dewasa harus memastikan anak-anak tetap terlindungi. Anak-anak rentan mengalami perlakuan salah, eksploitasi, bahkan kekerasan selama pandemi berlangsung,” tutur Siti.