Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini sebagai langkah yang tepat.
"Secara syariah tidak melanggar karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan," kata Mu'ti saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
Keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji guna menekan risiko penularan COVID-19, menurut dia, juga tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang.
Namun, ia mengingatkan, pemerintah harus menyiapkan solusi bagi tiga konsekuensi dari pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.
"Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji," kata dia.
Pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pelayanan haji, ia melanjutkan, harus menyiapkan solusi untuk mengatasi dampak keputusan pemerintah tersebut.
Ia juga berpesan kepada warga Muslim yang hendak menunaikan ibadah haji agar memahami keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.
"Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar COVID-19 dapat segera diatasi," kata dia.
Berita Terkait
Bagaimanakah dampak pembatalan terhadap penyedia travel Umrah & Haji?
Rabu, 9 Juni 2021 12:28
Indonesia resmi tak berangkatkan haji 2021
Kamis, 3 Juni 2021 14:17
Menag: Saudi mengapresiasi pembatalan Indonesia kirim calhaj
Selasa, 7 Juli 2020 14:15
Din Syamsuddin: Calon jamaah perlu diyakinkan terkait penundaan haji
Kamis, 4 Juni 2020 9:55
Kemenag akan menyurati calon haji terkait pembatalan keberangkatan
Selasa, 2 Juni 2020 17:09
NTB siapkan pembatalan dua kloter haji
Jumat, 14 Juni 2013 14:02
Empat calon haji asal Mataram tunda keberangkatan ke tanah suci tahun ini
Jumat, 26 Januari 2024 15:04
Kemenag rilis daftar calon haji yang bisa berangkat 2024
Kamis, 11 Januari 2024 10:06